Menuju konten utama

KPK Periksa Ibnu Mas'ud terkait Korupsi Kuota Haji

Nama Ibnu Mas'ud sempat disebut Khalid Basalamah usai diperiksa KPK sebagai saksi korupsi kuota haji.

KPK Periksa Ibnu Mas'ud terkait Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Selain Ibnu Mas'ud, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib; Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin; dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar Syarif.

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

Diketahui, nama Ibnu Mas'ud sempat disebut oleh salah saksi dalam kasus ini yaitu Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Khalid mengatakan bahwa Ibnu Mas'ud merupakan pihak yang menawarkan visa haji serta mengembalikan sejumlah uang kepada Khalid.

Khalid mengaku telah mengembalikan uang Rp8,4 miliar atas permintaan dari KPK. Dia menyebut, uang yang dikembalikan kepada KPK adalah uang yang diterimanya dari PT Muhibbah. Perusahaan tersebut, merupakan travel haji yang menawarinya untuk membawa jemaah dengan visa resmi.

Padahal, kata Khalid, dia telah terbiasa untuk membawa jemaah menggunakan kuota furoda. Dia mengaku tak tahu soal urusan visa yang ditawarkan oleh Komisaris PT Muhibbah, Ibnu Mas'ud.

Kata Khalid, sejumlah uang yang telah dia serahkan ke KPK merupakan uang yang dikembalikan oleh PT Muhibbah kepadanya. Dia menyebut bahwa tidak mengetahui asal-usul uang tersebut dan langsung menyerahkannya kepada KPK usai diminta oleh penyidik saat diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto