Menuju konten utama

Kejati Sumut Tahan 2 Eks Pejabat BPN terkait Penjualan Aset PTPN

Korupsi aset PTPN Regional I seluas 8.077 hektare dilakukan melalui kerja sama operasional dengan dua perusahaan.

Kejati Sumut Tahan 2 Eks Pejabat BPN terkait Penjualan Aset PTPN
Kedua tersangka (berjaket rompi tahanan warna merah muda) ketika mau digiring oleh tim Pidsus Kejati Sumut usai menjalani pemeriksaan, sebelum ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan atau penjualan aset PTPN Regional I seluas 8.077 hektare yang dilakukan melalui kerja sama operasional dengan dua perusahaan.

“Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial A selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut periode 2022–2024 dan ARL merupakan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, di Medan, dikutip Kamis (16/10/2025).

Husairi mengatakan, penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka A dan nomor: PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, kata Husairi, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua pejabat yang memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tanpa memenuhi kewajiban perusahaan menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan revisi tata ruang.

Selain itu, telah dilakukan pengembangan dan penjualan lahan atas HGU yang telah diubah menjadi HGB sehingga diduga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan tersebut.

“Dari hasil penyidikan serta alat bukti dan keterangan para saksi, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyidik Pidsus Kejati Sumut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Terkait apakah ada keterlibatan orang atau pihak lain, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan,” tuturnya.

Terkait nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya masih menunggu proses perhitungan oleh auditor terkait.

“Kerugian keuangan negara masih dikoordinasikan ke ahli. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah