tirto.id - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, terdakwa korupsi pengadaan lahan yang merugikan negara Rp237 miliar.
"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," ucap Kukuh Kalinggo Yuwono, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang saat membacakan putusan sela pada Rabu (15/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim tak sepakat dengan pendapat terdakwa. Terutama soal klaim kasus ini bukan pidana sehingga Pengadilan Tipikor tak berhak menyidangkan.
"Majelis sependapat dengan penuntut umum yang menilai dakwaan sudah benar, Pengadilan Tipikor berwenang mengadali," ujarnya.
Selebihnya, kata hakim, keberatan terdakwa layak ditolak karena mempermasalahkan hal-hal yang masuk pada pokok perkara. Di antaranya soal apakah tindakan terdakwa merupakan korupsi hingga menyoal ada tidaknya "mens rea".
"Eksepsi terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup hal yang membatalkan dakwaan. Penuntut umum telah menguraian dakwaan secara cermat dan lengkap," bebernya.
Hakim lantas memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Setelah ini akan dijadwalkan sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara terdakwa Awaluddin ada sekitar 60-an saksi, terdiri dari pihak swasta, aparat pemerintah, hingga ahli. Bahkan, untuk terdakwa lainnya ada yang saksinya 90-an orang.
Pengadilan bakal mempercepat persidangan karena terburu batas waktu penahanan terdakwa. Hakim membuka peluang untuk menyidangkan hingga tiga kali dalam sepekan.
"Mohon diperhatikan ya, Bu Jaksa. Sebisa mungkin empat bulan selesai. Tolong atur saksi-saksi yang akan diperiksa," pesan hakim.
Sisi lain, penasihat hukum terdakwa Awaluddin juga bakal mengajukan saksi meringankan. Namun, untuk jumlahnya masih dalam proses konfirmasi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Awaluddin terlibat korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare. Lahan itu dibeli BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan seharga Rp237 miliar.
Awaluddin diduga ikut mengatur proses jual beli lahan itu saat masih menjabat Sekda dan Penjabat Bupati Cilacap.
Kasusnya berujung panjang setelah BUMD Cilacap tak bisa menguasai lahan yang ia bayar lunas. Ternyata, PT Rumpun Sari Antan belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro selaku pemilik asal tanah.
Masalah makin pelik karena duit yang sudah dibayarkan tak bisa kembali ke negara. Menurut dakwaan, uangnya dalam penguasaan Andhi Nur Huda selaku pimpinan PT Rumpun Sari Antan.
Andhi membagikan sebagian uang itu kepada sejumlah pejabat Pemkab Cilacap. Di antaranya kepada Awaluddin Muuri Rp1,8 miliar dan kepada Iskandar Zulkarnain Rp4,3 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































