Menuju konten utama

Eks Sekda Cilacap Sebut Kasusnya Bukan Tipikor Tapi Perdata

Awaluddin Muuri melalui penasihat hukumnya minta agar eksepsinya diterima. Ia pun berharap segera dibebaskan.

Eks Sekda Cilacap Sebut Kasusnya Bukan Tipikor Tapi Perdata
Mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri (tengah) berbincang usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri, menyebut kasus yang didakwakan kepada dirinya bukan tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan murni urusan keperdataan.

"Ini merupakan sengketa keperdataan dan administrasi pertanahan," ujar Penasihat Hukum Awaluddin, Ahmad Azis saat menyampaikan eksepsi di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/10/2025).

Awaluddin yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap itu tak terima didakwa korupsi dalam kasus pengadaan lahan PT Cilacap Segara Artha yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah salah alamat membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor. Seharusnya, sengketa keperdataan diselesaikan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Pidana tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan masalah keperdataan," tegasnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kukuh Kalinggo Yuwono, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta agar eksepsinya diterima. Ia pun berharap agar segera dibebaskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Awaluddin terlibat korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap seluas 716 hektare. Lahan itu dibeli dari PT Rumpun Sari Antan seharga Rp237 miliar.

Awaluddin diduga ikut mengatur proses jual beli lahan itu saat masih menjabat Sekda dan Pj Bupati Cilacap.

Kasusnya berujung panjang setelah BUMD Cilacap tak bisa menguasai lahan yang ia bayar lunas. Usut punya usut, PT Rumpun Sari Antan selaku penjual ternyata belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro selaku pemilik asal tanah.

Masalah makin pelik karena duit yang sudah dibayarkan tak bisa kembali ke negara. Menurut dakwaan jaksa, uangnya dikuasai Andhi Nur Huda, pimpinan PT Rumpun Sari Antan.

Kata jaksa, Andhi membagikan sebagian uang itu kepada sejumlah pejabat Pemkab Cilacap. Di antaranya kepada Awaluddin Muuri Rp1,8 miliar dan kepada Iskandar Zulkarnain Rp4,3 miliar.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah