Menuju konten utama

Kejati Jakarta Geledah 2 Rumah Tersangka Korupsi PT Telkom

Saat ini penyidik Kejati DKI Jakarta masih meneliti dokumen yang didapat dari penggeledahan.

Kejati Jakarta Geledah 2 Rumah Tersangka Korupsi PT Telkom
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). FOTO/Kasipenkum Kejati DKI Jakarta/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi PT Telkom Indonesia. Penggeledahan tersebut dilakukan Selasa (27/5/2025) kemarin.

Penggeledaan dilakukan di kediaman tersangka August Hoth P. M., selaku General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020 dan Herman Maulana selaku mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.

"Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP, yang pernah menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017–2020. Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur," ucap Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (28/5/2025).

Syahron menerangkan untuk penggeledahan di rumah tersangka Herman Maulana berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun, dia tidak merinci penyitaan di masing-masing lokasi tersebut.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen, laptop & barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan," ujar Syahron.

Penggeledahan ini, ucap Syahron, merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Saat ini, penyidik pun tengah meneliti dokumen yang didapat dari penggeledahan dan terus melakukan penelusuran aset demi pemulihan keuangan negara.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jakarta juga menetapkan AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018. Perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia.

Sedangkan dari vendor yang ditetapkan tersangka adalah NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.

"Untuk tersangka DP tidak dilakukan penahanan, hanya tahanan Kota Depok karena alasan sakit," ucap Syarif dalam konferensi pers di Kompleks Kejati Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto