tirto.id - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa surat telegram KSAD dalam pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia adalah tindak lanjut arahan Surat Panglima TNI. Wahyu menyebutkan, surat telegram itu diklasifikasikan sebagai surat biasa (SB).
"Substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar-satuan," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/5/2025).
Sebagai catatan, pernyataan Wahyu menanggapi isu penempatan personel TNI di kantor Kejati-Kejari dipertanyakan warganet hingga Ketua DPR RI, Puan Maharani, sekaligus beredar surat penempatan prajurit TNI AD di lingkungan Kejari-Kejati.
Wahyu menyebutkan, pengamanan kantor Kejati-Kejari nantinya dilakukan karena ada struktur baru di kejaksaan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Dengan demikian, pengamanan TNI disebut merupakan dukungan terhadap struktur baru itu.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada & diatur secara hierarkis," kata Wahyu.
Jumlah personel yang akan ditugaskan menjaga kantor Kejari-Kejati pun sekitar 2-3 anggota atau sesuai kebutuhan/keperluan meski surat menyatakan pengerahan kekuatan satu peleton di tingkat Kejati dan satu regu di tingkat Kejari.
Wahyu menambahkan surat telegram KSAD tidak diterbitkan untuk situasi khusus, tetapi karena ada struktur baru di kejaksaan.
"[Surat] merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," katanya.
"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," lanjut Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memastikan pengerahan anggota TNI untuk pengamanan di kejaksaan bukan untuk mencampuri penanganan perkara.
Ia mencontohkan pengamanan di Gedung Kejagung RI, Jakarta, yang telah melibatkan prajurit TNI sejak sekitar enam bulan lalu. Sepanjang periode itu, kata dia, pihak TNI tidak ikut campur terkait perkara yang diusut Kejagung.
“Itu buktinya kehadiran mereka tidak mencampuri urusan penanganan perkara. Pengumuman tersangka, pengumuman penyitaan, penggeledahan terus kita lakukan di sini,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/5).
Sementara itu, Puan Maharani meminta agar pengerahan pengamanan personel TNI di lingkungan Kejaksaan dijelaskan secara terbuka dan tegas. Menurut dia hal ini harus diberikan pemahaman apakah merujuk kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau alasan lainnya.
“Kemudian kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, ya nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025).
Puan menilai transparansi sangat diperukan agar tidak timbul kecurigaan atau persepsi negatif dari masyarakat. DPR berharap institusi terkait segera memberikan klarifikasi agar kepercayaan publik dapat terjaga.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” katanya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































