Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Kasus korupsi importasi gula  terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2016 saat Tom Lembong masih menjadi Menteri Perdagangan.

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Tersangka Thom Lembong sebelum memasuki mobil tahanan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus importasi gula. Kasus tersebut terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2016 saat dia masih menjadi menteri.

"Penyidik menetapkan TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka dan melakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskan Qohar, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain sebagai importir, yakni DS selaku Direktur Pengamanan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Kepada tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Qohar.

Qohar menjelaskan, pada periode 2014, Indonesia mengalami surplus ketersediaan gula. Kemudian, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk mengatasi surplus tersebut.

Lalu, diputuskan bahwa Indonesia tidak perlu melakukan importasi gula. Namun, pada 2015, Tom Lembong menyetujui surat keputusan untuk dilakukannya impor gula.

“Menteri Perdagangan, yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.

Ditambahkan Qohar, impor gula sendiri dalam aturan hanya boleh dilakukan BUMN. Kendati demikian, Tom Lembong mengeluarkan keputusan di mana swasta yang dalam hal ini PT AP diperbolehkan melakukan impor gula kristal.

“Pada 2016, Indonesia pun dinyatakan mengalami kekurangan gula kristal putih 207 ton,” tutur Qohar.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto