tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada pekan depan. Saksi tersebut akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
“Saksi Kominfo yang dipanggil itu, yang jelas kami ingin tahu bagaimana peralihan, kewenangan pengelolaan orbit ini dari Kominfo kok bisa ke Kemhan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (28/1/2022).
Menurut Febrie, pengelolaan orbit 123 derajat BT awalnya di bawah kewenangan Kominfo, kemudian dialihkan ke Kementerian Pertahanan.
“Kalau dia di Kominfo, orbit itu prosesnya apa sama kalau di bawah Kemhan. Karena ini kan ada kepentingan dengan pertahanan. Jadi kami pengen cek itu,” kata dia.
Febrie mengatakan penyidik sedang mendalami sewa satelit dengan pengisian orbit milik Avanti Communication Ltd Bernama yang kemudian menggunakan Satelit Artemis. Hal itu berdasarkan barang bukti elektronik yang diperoleh hasil penggeledahan.
“Kemudian yang kedua diperdalam apakah satelit itu berfungsi setelah dibayar. Kemudian dipastikan nanti dengan penyidik apakah memang ada manfaatnya,” ujarnya.
Selain dari Kominfo, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK), sebagai pemegang Hak Pengelolaan Filling Satelit Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan kejaksaan sudah mengirimkan surat panggilan kepada Kominfo. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan.
“Senin dan Rabu. Surat [pemberitahuan] sudah dikirimkan,” kata Supardi.
Pemeriksaan terhadap Kominfo awalnya dijadwalkan Selasa (25/1/2022) lalu. Saksi yang dimintai keterangan yakni Direktur Jenderal Sumber Daya serta Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo.
Akan tetapi, saksi tersebut tidak hadir sehingga penyidik melayangkan permintaan pemeriksaan ulang pada pekan depan.
Editor: Gilang Ramadhan