Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek satelit di Kemhan, Kejagung tidak melakukan penahanan karena dianggap kooperatif.
Penyidik JAMpidsus periksa 11 orang saksi terkait dugaan pelanggaran hukum proyek satelit Kemhan Tahun 2015-2021 yang merugikan negara sekitar Rp800 miliar.