tirto.id - Kejaksaan Agung resmi meningkatkan status perkara satelit komunikasi pertahanan orbit 123 derajat bujur timur ke tahap penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah memastikan surat penyidikan diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan dalam perkara ini.
"Kemarin telah kami lakukan ekspos dan peserta ekspos sependapat bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan pada 14 Januari nomor print 08," kata Febrie dalam keterangan dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Febrie menuturkan, status penyelidikan naik penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan 11 saksi yang terdiri atas pihak swasta murni, rekanan, hingga beberapa anggota Kementerian Pertahanan (Kemhan). Selain itu, Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan BPKP dan dokumen hasil audit investigatif dalam polemik Satelit Komunikasi Pertahanan orbit 123 bujur timur itu.
"Selain itu juga didukung dokumen-dokumen yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri," tegas Febrie.
Febrie pun menerangkan, Kejagung meyakini ini kasus korupsi karena Kemhan malah melakukan kontrak dengan pihak Avanti untuk mengisi slot kosong orbit 123 bujur timur. Padahal, rentang waktu kewajiban untuk mengisi slot tersebut masih ada 3 tahun. Kemudian, pemerintah juga menemukan bahwa satelit yang disewa tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan editor ini kita perkirakan yang uang sudah keluar sekitar 500 miliar lebih dan ada potensi karena kita sedang digugat arbitrase sebesar 20 juta dolar AS," kata Febrie.
Febrie mengakui ada kemungkinan tindak pidana ini melibatkan TNI. Oleh karena itu, mereka akan mendalami alasan pemindahan wewenang tersebut. Mereka pun tidak akan sembarangan dalam penetapan tersangka.
"Untuk siapa yang terlibat, nah tentunya kita tidak dapat sembarang untuk menentukan kecuali nanti alat bukti yang akan menentukan siapa-siapa saja nanti yang bertanggung jawab," kata Febrie.
Febrie pun menegaskan, mereka tidak menutup kemungkinan memeriksa pejabat kala itu seperti Menhan Ryamizard Ryacudu.
"Dalam proses penyidikan tentu kami profesional. Kami akan melihat terhadap pihak-pihak yang memang menguatkan pembuktian," kata Febrie.
"Kita tidak melihat dalam kapasitas jabatan, kita tidak melihat juga posisinya, tetapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan dan itu korelasinya untuk pembuktian maka akan kita lakukan pemeriksaan," tutur Febrie.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz