Menuju konten utama

Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemhan dkk Divonis 12 Tahun

Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden.

Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemhan dkk Divonis 12 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (tengah) bersama terdakwa Arifin Wiguna (kiri) dan terdakwa Surya Cipta Witoelar bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Amar putusan terhadap terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut koneksitas," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (18/7/2023) malam.

Selain itu, Agus Purwoto dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) tersebut.

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan pascaputusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila Agus tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, ketiganya dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp100.000.000.000. Jika mereka tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian, apabila dalam hal ini ketiganya tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Perbuatan empat terdakwa dianggap merugikan keuangan negara Rp453.094.059.540,68. Kasus ini bermula ketika Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada 19 Januari 2015 menimbulkan kekosongan pengelolaan oleh pemerintah.

Setelah kekosongan terjadi, beberapa cara dilakukan agar orbit bekas satelit tersebut tak jatuh ke negara lain. Lantas Kementerian Pertahanan menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti) pada 6 Desember 2015 untuk mengisi kekosongan sementara. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk satelit.

Baca juga artikel terkait PROYEK SATELIT KEMHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan