Menuju konten utama

4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Dijebloskan ke Rutan Salemba

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dinyatakan sehat dan kooperatif menjalani proses hukum ini.

4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Dijebloskan ke Rutan Salemba
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi kontrak sewa satelit Artemis Avanti periode 2015 pada Kementerian Pertahanan.

Mereka ditahan per 12 Januari 2023. “Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Januari 2023.

Ketika diperiksa dan ditahan oleh penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif, serta didampingi oleh penasihat hukum. Empat tersangka yaitu:

Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar; Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013-Agustus 2016; dan tenaga ahli PT Dini Nusa Kusuma, Thomas Van Der Heyden.

“Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Ketut.

Perbuatan para tersangka yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit tersebut.

Pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi Artemis berbeda dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait PROYEK SATELIT KEMHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky