Menuju konten utama

PN Jaksel Tolak Praperadilan Leonardi soal Kasus Satelit Kemhan

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, terkait korupsi satelit Kemhan.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Leonardi soal Kasus Satelit Kemhan
Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abdul Affandi, saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Laksanakan Muda TNI (Purn) Leonardi yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2016, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Leonardi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BJ) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2016.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Abdul Affandi, saat membacakan surat putusan, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (19/8/2025).

Hakim mengatakan PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Leonardi.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tutur Hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut gugatan praperadilan yang diajukan Leonardo tidak dapat diadili oleh PN Jaksel sebagai peradilan umum. Pasalnya, pada saat dugaan korupsi tersebut terjadi, Leonardo masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Sehingga, kewenangannya berada pada Peradilan Militer.

Kata Hakim, meskipun saat ini Lionardo telah berstatus sebagai purnawirawan, Peradilan Militer tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili Leonardo.

"Menimbang bahwa dugaan tindak pidana dilakukan di saat pemohon masih prajurit aktif maka peradilan militer tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili meskipun pemohon sudah pensiun ketika proses permohonan ini," ucap Hakim.

Diketahui, Leonardo telah pensiun dari TNI dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Mei 2025 lalu. Sedangkan, permohonan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka Leonardo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini, diajukan pada 16 Juli 2025 lalu.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara proyek dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.

Para tersangka disebut bersekongkol untuk membuat pengadaan palsu dengan menerbitkan invoice fiktif meski mengetahui, saat itu, Kementerian Pertahanan tidak punya anggaran terkait dengan belanja satelit.

Anthony Thomas telah divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Mereka dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Selain itu, pada 2023, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto juga telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait dengan korupsi ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama