Menuju konten utama

Kejagung Kembali Panggil Iwan Kurniawan Lukminto Rabu Lusa

Penyidik Kejagung akan mendalami apakah kredit dari bank digunakan juga untuk operasional anak usaha PT Sritex.

Kejagung Kembali Panggil Iwan Kurniawan Lukminto Rabu Lusa
Iwan Kurniawan Lukminto selaku Dirut Sritex tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kedua, Selasa (10/6/2025). tirto.id/Ayu

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Pemanggilan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari empat bank kepada Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto akan dilakukan Rabu (18/6/2025) lusa pukul 09.00 WIB.

"Dan penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan," kata Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Harli mengatakan fokus pemeriksaan kali ini berkaitan dengan kondisi anak usaha Sritex yang dipimpin Iwan Kurniawan Lukminto. Penyidik, ujar dia, akan mendalami apakah kredit dari bank juga digunakan untuk operasional anak usaha tersebut.

"Jadi, ya PT Sritex ini punya unit-unit usaha, punya perusahaan-perusahaan jadi yang bersangkutan menjadi direktur. Sehingga, sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit," ujar Harli.

Menurut Harli, penyidik juga tengah mendalami indikasi dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja dialihkan untuk pembelian aset atau kebutuhan yang tidak produktif.

Selain itu, penyidik juga ingin memastikan apakah Iwan Kurniawan Lukminto memiliki peran atau kewenangan langsung dalam proses pengajuan kredit. Kemudian, mendalami kemungkinan adanya tanda tangan persetujuan dalam dokumen-dokumen penting yang menjadi bagian dari transaksi tersebut.

"Nah di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yamg bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk dalam proses pengajuan kreditnya, menandatangani persetujuan," tutur dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto