Menuju konten utama

Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar & Keluarganya

Pelacakan terkait dengan aset lain milik Zarof Ricar pun terus dilakukan Kejaksaan Agung.

Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar & Keluarganya
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). FOTO/Dok Kejagung

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ada rekening yang berkaitan dengan tersangka Zarof Ricar dilakukan pemblokiran. Hal itu berkaitan dengan dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menerangkan bahwa sejumlah rekening yang diblokir adalah milik keluarga Zarof Ricar. Bahkan, tidak hanya rekening, tetapi juga aset.

"Jadi kami sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya aset-aset yang bersangkutan," ucap Qohar di Gedung Kartika, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Disebutkan Qohar, pelacakan terkait dengan aset lainnya milik Zarof Ricar pun terus dilakukan. Penelusuran itu tidak hanya tindak lanjut dari kasus Ronald Tannur saja, melainkan juga perkara lain di MA. Pelacakan terkait dengan aset lain milik Zarof Ricar pun terus dilakukan Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, kata Qohar, penyidik sudah menemukan beberapa aset Zarof Ricar lain di luar rumah yang ada di Jalan Senayan Nomor 8, Jakarta Selatan. Kendati demikian, dia belum dapat menyebut berapa jumlahnya dan lokasi tepatnya.

"Ada, sedang kita cari semua," ungkap Qohar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka Zarof Ricar untuk menelusuri bukti-bukti lain dari dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di MA. Penyidik kini tengah menyisir aliran uang yang tak menutup kemungkinan dinikmati keluarganya.

"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Dijelaskan Harli, penyidik hanya mencari bukti dengan penelusularan aliran uang. Sebab, dari penggeledahan pertama saja sudah ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah Zarof Ricar.

Harli memastikan, sejauh ini pengungkapan awal hingga ditetapkan tersangka Zarof Ricar karena kaitan kasasi Ronald Tannur. Penyidik pun akan mendalami adanya dugaan kasus lain dan apakah keluarganya juga mengetahui serta menikmati hasil tindak pidana.

"Ya, persepsi kita aliran dana ini seperti apa itu juga nanti kan harus dicek. Aliran dana itu sudah nyata di situ, ditemukan di rumahnya ZR, kan," ucap Harli.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto