Menuju konten utama

Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Korupsi Chromebook

Kejagung juga membantah penyidik telah melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem Makarim.

Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Korupsi Chromebook
Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan paparannya pada hari kedua Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025) dilansir dari Antara.

Beredar potongan video yang menyebut Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim masuk dalam DPO. Dalam video tersebut, digambarkan pula penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada sebuah apartemen yang disebut milik Nadiem.

Terkait hal tersebut, Harli juga membantah bahwa video yang dimaksud adalah penggeledahan di apartemen milik Nadiem.

“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” katanya.

Adapun video penggeledahan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh Harli, merupakan penggeledahan apartemen milik salah satu mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim berinisial FH.

Diketahui, tersebar video di media sosial yang menarasikan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masuk dalam DPO Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa Nadiem diduga telah melakukan korupsi dengan pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun. Nadiem juga disebut menjadi buronan usai Kejagung tidak menemukan keberadaannya.

Selain itu, dicantumkan video penggeledahan pada sebuah apartemen. Narasi yang tertulis dalam video tersebut adalah penyidik dengan dikawal TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti.

Hingga Senin ini, video tersebut telah mendapatkan 214 ribu suka dan 5.556 komentar.

Diketahui, Jampidsus Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Penyidik pada Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Adapun dari sisi anggaran, pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto