Menuju konten utama

Kejagung Bantah Ada Zoom Meeting Arahan Cari Kesalahan Polisi

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan lembaganya gelar rapat melalui Zoom dua minggu sekali dalam rangka pengawasan melekat.

Kejagung Bantah Ada Zoom Meeting Arahan Cari Kesalahan Polisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai pertemuan Jaksa Agung dengan Menteri Keuangan, Rabu (14/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah soal gelaran rapat internal dalam jaringan melalui aplikasi Zoom pada Kamis (9/7/2026). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bantahan ini sebagai respons atas beredarnya pesan berisi kesimpulan rapat yang isinya memerintahkan Kajari untuk mencari kesalahan Kapolres hingga Kajati mencari kesalahan Kapolda dan perkembangannya harus dilaporkan.

Beredar pula sebuah undangan rapat Zoom dengan agenda Mitigasi dan Konsolidasi serta Kordinasi Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT).

“Kalau yang beredar, apa katanya Zoom, gak ada. Gak ada Zoom apa pun karena baru mau Zoom itu mengarahkan supaya bekerja hati-hati, rencananya begitu," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Anang menjelaskan undangan rapat Zoom yang seharusnya dilaksanakan untuk pengawasan rutin sebenarnya telah beredar. Namun, karena diisukan akan mengarah ke hal-hal yang tidak baik, agenda rapat dalam jaringan tersebut kemudian dibatalkan.

"Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana. Untuk inilah, itulah. Makanya dibatalkan daripada jadi fitnah. Malah keluarnya, keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini, (padahal) gak. Gak pernah, Zoom-nya tidak ada," tegas Anang.

Menurutnya Kejagung memang kerap menggelar rapat melalui Zoom dua minggu sekali dalam rangka pengawasan melekat (Waskat).

Isu soal kesimpulan Zoom meeting tersebut mencuat ditengah sejumlah penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan kecurangan dalam penyaluran batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU); kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti sebagai alat pembuktian perkara. Salah satu lokasi yang digeledah adalah restoran prancis de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).

Pada waktu yang berdekatan, Kortas Tipidkor Polri juga menggeledah sebuah tempat penukaran uang, yaitu Koin Money Changer, lantaran adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Beredar infomasi soal restoran dan rumah mewah yang digeledah merupakan milik JAM Pidsus, Febrie Adriansyah. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi baik dari Kortas Tipidkor Polri maupun Kejagung terkiat hal ini.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi