Menuju konten utama

Kasus Zara Qairina Masuk Inkues, Apa Artinya?

Simak penjelasan Inkues dalam kasus Zara Qairina di Sekolah Tun Datu Mustapha di Sabah, Malaysia yang meninggal pada 17 Juli 2025 apakah karena perundungan?

Kasus Zara Qairina Masuk Inkues, Apa Artinya?
Ilustrasi Perundungan Anak. foto/Istockphoto

tirto.id - Kasus Zara Qairina memasuki tahap baru setelah adanya tindakan inkues yang dilakukan oleh Mahkamah Koroner. Lalu, apa sebenarnya inkues yang dimaksud dalam kasus Zara?

Tagar #JusticeForZara mencuri perhatian warganet Malaysia setelah Zara Qairina Mahathir (13) diduga meninggal akibat perundungan di lingkungan sekolah. Zara merupakan siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah, yang ditemukan tak sadarkan diri di saluran pembuangan dekat gedung asrama sekolahnya pada 16 Juli 2025.

Gadis tersebut kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Ratu Elizabeth I pada Kamis (17/7), sehari setelah ditemukan tak sadarkan diri. Awalnya, kematian Zara diduga karena terjatuh dari lantai tiga asrama putri. Namun, spekulasi mulai berkembang di media sosial setelah muncul dugaan bahwa Zara menjadi korban perundungan oleh teman-temannya sendiri.

Tak hanya itu, warganet turut mencurigai adanya campur tangan pihak berpengaruh dalam penanganan kasus ini. Hal ini karena proses hukum yang berjalan dinilai tidak transparan dan tidak mengikuti prosedur yang semestinya.

Setelah Zara meninggal, pihak berwenang tidak langsung memerintahkan autopsi. Polisi juga tidak mengamankan pakaian maupun barang-barang yang dikenakan Zara saat ditemukan tak sadarkan diri pada Rabu (16/7), hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kamar Jaksa Agung (AGC).

Apa Arti Inkues dalam Kasus Zara?

Kejaksaan Agung Malaysia menyatakan akan mengadakan inkues untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Zara. Malaysia memiliki lembaga peradilan khusus bernama Mahkamah Koroner yang bertugas menyelidiki penyebab kematian.

Inkues merupakan proses penyelidikan yang dilakukan oleh hakim koroner untuk mengidentifikasi penyebab kematian seseorang. Inkues biasanya berupa penyelidikan medis oleh hakim koroner untuk mengungkap penyebab kematian yang tiba-tiba, mencurigakan, atau terjadi di penjara.

Penyebab kematian mencakup informasi penting yang dibutuhkan untuk menyimpulkan atau menentukan cara seseorang kehilangan nyawanya.

Meskipun diselenggarakan di pengadilan, inkues bukanlah suatu persidangan. Dalam proses ini, tidak ada terdakwa, melainkan hanya saksi-saksi yang memberikan keterangan.

Para saksi diperiksa oleh Wakil Jaksa Penuntut dan pengacara yang mewakili pihak-pihak berkepentingan, seperti keluarga almarhum, pihak berwenang (kepolisian), serta pihak-pihak lain yang ditentukan oleh koroner.

Dalam inkues, hanya jaksa dan pengacara dari pihak berkepentingan yang boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi. Proses ini tidak bersifat saling menggugat, melainkan bertujuan mengungkap fakta melalui keterangan para saksi. Inkues juga terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti dan menyimak langsung jalannya penyelidikan.

Selama inkues berlangsung, koroner bertugas untuk mencari tahu fakta-fakta penting seputar siapa korban, bagaimana korban meninggal, kapan dan di mana kematian terjadi, serta kemungkinan adanya pihak yang terlibat. Namun, koroner tidak menetapkan siapa yang bersalah secara hukum.

Pada akhir proses, koroner akan menyimpulkan salah satu dari tiga kemungkinan: penyebab kematian tidak dapat dipastikan (open verdict), kematian terjadi karena kecelakaan, atau kematian disebabkan oleh tindakan seseorang, baik yang diketahui maupun tidak diketahui.

Jika hasil inkues menunjukkan bahwa korban meninggal karena dibunuh atau akibat kelalaian, kasus tersebut bisa berlanjut ke proses hukum pidana. Orang yang diduga terlibat nantinya berhak membela diri di pengadilan.

Pembaca bisa mengakses info mengenai kasus Zara Qairina atau artikel sejenis terbaru dengan mengakses tautan yang ada di bawah ini:

Link Berita Zara Qairina

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Anne Anisa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Anne Anisa
Penulis: Anne Anisa
Editor: Wisnu Amri Hidayat