Menuju konten utama

Kasus Suap BPK Muara Enim, KPK Resmi Tahan Direktur PT MSA

KPK resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, terkait kasus dugaan suap Pemkab Muara Enim kepada pihak BPK.

Kasus Suap BPK Muara Enim, KPK Resmi Tahan Direktur PT MSA
Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) selaku tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Pemkab Muara Enim resmi ditahan KPK, Kamis (2/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Pemkab Muara Enim, Kamis (2/7/2026). Tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Pantauan Tirto di lokasi, Fika terlihat mengenakan rompi oranye dan diangkut dengan mobil tahanan menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Fika menjadi tersangka bersama Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi; Bupati Muara Enim nonaktif Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Uang yang diduga digunakan untuk menyuap BPK, bersumber dari pemberian pihak rekanan sejumlah dinas di Muara Enim termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Atas pemberian tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka yaitu Edison, Cory, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim 2026, Abi Nurwardani, dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.

Seluruh tersangka selain Fika telah ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muara Enim dan Jakarta.

Atas perbuatannya, Angga dan Titin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sementara, Edison, Fika, dan Cory disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI MUARA ENIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah