Menuju konten utama
Kebebasan Berekspresi & Pers

Kasus Pembacokan & Rentannya Jurnalis Ungkap Skandal Korupsi

Arif Zulkifli sebut Dewan Pers sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani kasus pembacokan jurnalis di Baubua.

Kasus Pembacokan & Rentannya Jurnalis Ungkap Skandal Korupsi
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Jurnalis. tirto.id/Sabit

tirto.id - LM Irfan Mihzan, seorang jurnalis dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal. Pelaku menggunakan topeng dan melakukan aksinya tepat di depan rumah Irfan yang berada di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu (22/07/2023).

Jurnalis kasamea.com itu menderita luka di kedua tanganya. Ia mendapat 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri.

Kejadian tersebut diduga merupakan buntut dari pemberitaan yang diungkap Irfan mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Buton Selatan. AJI Kendari menyebut, peristiwa penikaman yang terjadi terhadap Irfan merupakan tindakan teror dan mengancam keselamatan jurnalis.

Sebelum peristiwa penikaman, tepatnya pada 5 Juli 2023, korban juga sempat menerima ancaman dari pejabat salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan melalui WhatsApp

“AJI mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau," kata Ketua AJI Kendari, Rosniawanti Fikry dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 24 Juli 2023.

AJI Kendari juga mengecam tindakan pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD yang "mengancam" jurnalis kasamea.com terkait masalah pemberitaan.

“AJI meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.

Kekerasan terhadap Jurnalis Merupakan Problem Sistematis

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan problem sistematis, mengingat banyaknya keterlibatan aparat sebagai aktor di dalamnya.

“Problemnya sangat serius, ada kesengajaan secara sistematis yang kita lihat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Tiap tahun bukan hanya 1-2 kali, puluhan kali. Tidak hanya di daerah, tapi juga di Jakarta. Ini membahayakan situasi demokrasi," kata Isnur, Senin, 24 Juli 2023.

Padahal, kata Isnur, jurnalis dilindungi dengan undang-undang berlapis yaitu sebagai jurnalis dan warga negara.

“Sebagai jurnalis dia dilindungi UU Pers, jadi setiap kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis itu tindak pidana. Itu jelas, bentuk penghalang-halangan itu dilindungi oleh UU Pers. Terlepas dari jurnalis, sebagai warga negara dia dilindungi oleh KUHP. KUHP kan jelas bahwa membacok adalah tindak kejahatan, dan kepolisian negara ini wajib melindungi warga negaranya dari kekerasan orang lain," kata Isnur.

Menurut dia, kasus ini menjadi alarm yang keras supaya pemerintah dapat memberikan perlindungan secara serius terhadap kerja-kerja jurnalistik. Isnur menyebut, saat ini komitmen tersebut tidak terlihat, bahkan justru aparat sebagai representasi negara turut menjadi aktor kekerasan.

Dewan Pers Harus Turun Tangan

Dalam hal perlindungan terhadap jurnalis, Isnur mengatakan, Dewan Pers dapat berperan sebagai pihak yang mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk mengoptimalkan implementasi UU Pers.

“Polri punya MoU dengan Dewan Pers, tanpa MoU pun Polri punya kewajiban melindungi semua orang, terlebih pers. Dewan Pers fungsinya mendesak presiden, kapolri (melakukan implementasi terhadap UU tersebut)," kata Isnur.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, khusus dalam kasus ini, Dewan Pers juga dapat menganalisis keterkaitan antara kerja jurnalistik korban dengan tindakan penganiayaan yang menimpanya. Hal ini dapat digunakan sebagai legitimasi Dewan Pers untuk mendorong penegak hukum dan pemerintah untuk melindungi kerja jurnalis.

“Misalkan untuk kasus Buton, yang perlu dicek pertama kali apakah ada kaitannya antara kerja jurnalistik yang tadi liputan soal dugaan korupsi terhadap kekerasan yang terjadi? Jika itu terkait dengan kerja jurnalistiknya, artinya Dewan Pers semakin punya legitimasi untuk mendorong pengungkapan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Ade.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus pembacokan jurnalis di Baubau.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada perihal kasus ini. Yang bersangkutan memberi perhatian penuh dan akan mengawal pengusutan," kata Arif.

Arif mengatakan payung hukum perlindungan jurnalis saat ini tertera sangat jelas dalam UU Pers, nota kesepahaman Polri dan Dewan Pers serta perjanjian kerja sama kabareskrim-komisi hukum Dewan Pers.

Perlu Lakukan Tindakan Preventif

Belajar dari kasus ini, Ade Wahyudin mengatakan, jurnalis perlu melakukan tindakan preventif supaya kejadian serupa tidak terulang kembali. Salah satunya dengan memberikan perhatian terhadap jejak digital yang tersimpan dalam akun sosial media pribadinya.

“Yang sangat berisiko itu ketika teman-teman jurnalisnya sendiri abai atau bahkan tidak hati-hati, misal soal security digitalnya, soal apa yang dipublikasikan di media sosial pribadinya sehingga dia tahu alamat rumahnya, peristiwa-peristiwa itu, yang kelalaian dari jurnalisnya sendiri itu sangat mungkin berpotensi untuk mengarah kepada kekerasan karena si pelaku bisa tahu alamatnya di mana," kata Ade.

Ia juga mengatakan, jurnalis perlu menyadari bahwa profesinya termasuk rentan, sehingga para jurnalis harus menjaga privasinya.

“Untuk konteks saat ini, pengetahuan soal privasi, bagaimana menggunakan media sosial untuk jurnalis itu jadi sangat penting. Karena dia merupakan pekerjaan yang rentan," katanya.

Ade menambahkan, “Informasi yang dikeluarkan harus terverifikasi, dan dia harus sadar betul bahwa dia orang yang diintai begitu sehingga dia menjadi hati-hati sendiri.”

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz