tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka kasus mafia tanah, Sarjono, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Lurah aktif Tegaltirto, Kabupaten Sleman itu diserahkan bersama barang bukti pada Kamis (25/9/2025).
“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara tersangka “S” selaku mantan Dukuh Candirejo dan sekarang menjabat Lurah Kalurahan Tegaltirto Berbah Sleman, oleh Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap [P-21],” kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangannya yang dikutip Tirto, pada Kamis (25/9/2025).
Herwatan bilang, berdasarkan surat perintah penahanan, Sarjono akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Herwatan menjelaskan Sarjono terlibat dalam tim inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2010. Sarjono diketahui pernah menjabat Dukuh Candirejo pada periode September 2002 sampai Desember 2020.
Sarjono diduga sengaja menghapus Persil 108 Dusun Candirejo dari data inventarisasi dengan dalih lahan tersebut sering kebanjiran. Perbuatannya itu dilakukan bersama Carik Kalurahan Tegaltirto berinisial TB dan Lurah Tegaltirto saat itu berinisial SN.
Setelah dicoret dari leger dan data inventarisasi, TKD tersebut tidak tercantum dalam Laporan Daftar Inventarisasi Tanah Kas Desa Tegaltirto tahun 2010.
Sarjono kemudian memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk menguasai TKD Persil 108. Dia kemudian menjualnya kepada Yayasan Yeremia Pemenang di Jakarta Barat.
Tanah yang dijual tersangka dengan sertifikat SHM No. 2883 luas 1.747 meter persegi dijual dengan harga satu miliar seratus juta rupiah.
Sementara, SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 dijual seharga 300 juta rupiah. Adapun Pemerintah Kalurahan Tegaltirto mengalami kerugian sebesar Rp733 juta.
Atas perbuatannya, Sarjono dijerat Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjono juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































