Menuju konten utama

Polisi Tahan 6 dari 7 Tersangka Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon

Tersangka bernama Anharusli belum ditahan karena dalam kondisi sakit.

Polisi Tahan 6 dari 7 Tersangka Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon
Konferensi pers di Polda DIY terkait perkembangan kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon pada Jumat, 20 Juni 2025. tirto.id/ Abdul Haris

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) umumkan penahanan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (68) alias Mbah Tupon.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan sesuai laporan polisi yang diterima pada 14 April 2025. Dalam kurun dua bulan polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

“Kami menetapkan tujuh tersangka dan enam di antaranya telah dilakukan penahanan,” kata Ihsan dalam konferensi pers yang digelar di Polda DIY, Jumat (20/6/2025).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan modus operandi para tersangka dalam kasus ini adalah memanfaatkan kekurangan korban.

“Modus operandinya adalah para tersangka memanfaatkan kekurangan dari korban yang saat ini beralih hak kepada nama-nama tersangka dan diagunkan di salah satu perbankan,” jelas Idham.

Idham pun merinci ketujuh tersangka dengan latar peran berbeda. Mereka adalah Bibit Rustamto (60), membujuk dan menerima transferan; Triono (54), menerima dan menyuruh pelapor untuk mendatangani dokumen; Fitriwartini (50), menggunakan Akte Palsu Nomor 145 yang dijual dan digadai ke seseorang senilai Rp150 juta lalu dibagikan kepada Triono.

Tersangka lain adalah Triyono (50), berperan menerima SHM 24451 serta mengurus Akta Jual Beli (AJB) fiktif ke salah satu pejabat pembuat akta tanah berinisial Anharusli. Anharusli sendiri diduga menerima uang dan memberikan SHM 24451 ke Notaris.

“Yang kelima Muhammad Ahmadi (47), yang menggunakan dokumen SHM ini untuk memanipulasi mengajukan ke Bank. Keenam, Indah Fatmawati (46) dan terakhir Anharusli (60) yang saat ini dalam proses pemeriksaan,” ucap Idham.

Idham menjelaskan tersangka Anharusli belum ditahan karena dalam kondisi sakit, namun pihak kepolisan akan terus memintai pertanggungjawabannya ke depan.

Hasil penyidikan Polisi menyita barang bukti SHM 24451 atas nama Indah Fatmawati, SHM 24452 atas nama pelapor yakni Mbah Tupon dan dokumen lain berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.

Ketujuh tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Adapun kerugian sementara senilai Rp3,5 Milliar,” tutup Idham.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Hukum
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah