tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan tanah milik Perum Bulog. Kasus itu menjerat dua ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial S dan B, keduanya ASN salah satu dinas di Pemprov Jateng," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo, Minggu (31/8/2025).
Selain itu ada satu tersangka lain berinisial JP yang merupakan direktur perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan.
Agus menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi sejak 2016 saat ada aktivitas pengerukan sebagian tanah di area Gudang Bulog Randugarut Sub Divisi Regional I Semarang. Tanah yang dikeruk berada tepat di area belakang gudang.
“Ini dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan sebagian tanah area Gudang Bulog. Tanahnya dikeruk dan dijual, padahal seharusnya tidak boleh," ungkapnya.
Pengerukan tanah dilakukan oleh perusahaan milik JP dengan berbekal izin usaha pertambangan (IUP) hasil kajian yang dikeluarkan oleh dinas tempat S dan B berdinas.
“Perusahaan swasta ini mendapat izin dari pemerintah, kajian teknisnya dilakukan oleh salah satu dinas di provinsi," kata Agus.
Dalam proses penyidikan, kejaksaam telah memeriksa 28 orang saksi serta enam ahli, terdiri dari ahli teknis, ahli keuangan negara, hingga ahli pidana.
Berdasarkan hasil perhitungan, kasus ini menimbulkan kerugian negara. "Kerugian sekitar Rp4,6 miliar. Karena ini tanah negara, kemudian diambil, jadi efeknya area bekas tambang jadi rusak," tutur Agus.
Para tersangka sudah ditahan. Semula dua ASN sama-sama ditahan di Rutan Semarang, tetapi salah satunya dialihkan menjadi tahanan kota karena sakit. Sementara tersangka JP ditahan di Lapas Semarang.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agus menambahkan saat ini berkas perkara para tersangka masih dalam tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































