tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai tidak terbatas atau hanya menyasar PT Djarum semata. KPK membuka peluang adanya pihak atau perusahaan lain yang turut diproses hukum seiring berkembangnya pengumpulan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara yang berawal dari terbitnya sprindik umum pada Oktober 2026 ini berfokus pada potensi kerugian keuangan negara di sektor penerimaan cukai.
"Apakah ini hanya terkait dengan PT Djarum saja atau ada pihak lain, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya karena semuanya masih di tahap awal penyidikan. Kami sampaikan bahwa ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Budi menambahkan, tim penyidik saat ini tengah maraton melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah, baik di kantor Bea Cukai maupun di lokasi PT Djarum guna mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
Sementara itu, merespons langkah hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut, manajemen PT Djarum menyatakan sikap untuk menghormati proses hukum.
Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan belum mengetahui detail perkara yang sedang disidik oleh KPK, namun berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Kami menghormati dan mentaati proses hukum. Kami belum mengetahui perkaranya. Kami kooperatif," kata Budi Darmawan dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































