tirto.id - Pemerintah mulai menjalankan masa transisi pengadaan dan impor Bahan Bakar Minyak (BBM), minyak mentah (crude), serta LPG melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan langkah ini, bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 guna membenahi tata kelola impor migas nasional.
“Lagi transisi. Lagi transisi sekarang. Kita lagi transisi untuk membenahi agar betul-betul kejadiannya itu lebih baik, ya,” katanya usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Bahlil menjelaskan hadirnya Perpres 107/2026 menandai babak baru dalam sistem pengadaan energi nasional. Skema baru ini memosisikan pemerintah di garda terdepan untuk melakukan diplomasi dan negosiasi pasokan energi secara langsung dengan negara-negara produsen.
Langkah strategis ini sekaligus mengeliminasi skema lama yang mengandalkan pihak ketiga atau perusahaan perantara. Apalagi, keberadaan puluhan perusahaan perantara selama ini kerap memperpanjang birokrasi pengadaan.
“Dengan Perpres 107 tentang babak baru daripada sistem pengadaan BBM, crude, LPG, itu artinya apa? Sekarang negara yang di depan. Jadi, enggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, enggak ada lagi. Jadi, sekarang pemerintah langsung melakukan lobi, deal dengan negara lain yang mempunyai sumber energi,” tegasnya.
Ia meyakini pengalihan peran pengadaan impor melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas akan memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi Indonesia. Selain memangkas rantai prosedur yang panjang, skema ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengamankan kontrak pasokan jangka panjang dengan harga yang lebih pasti.
Di samping itu, pengadaan langsung oleh negara dapat dimanfaatkan sebagai instrumen penguat hubungan diplomasi dan kerja sama bilateral antarnegara produsen energi.
“Saya yakinkan bahwa ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang. Dan yang ketiga, ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara, ya. Ya contoh kalau katakanlah kita membeli LPG dari Amerika, dan memang selama ini, ya silakan. Itu yang nanti negara akan melakukan komunikasi dengan Amerika, ya,” pungkas Bahlil.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































