tirto.id - Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah tidak akan mencampuri urusan proses impor minyak perusahaan swasta.
Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang baru diumumkan awal pekan ini hanya mengatur pengadaan minyak oleh pemerintah oleh Lemigas.
"Kalau [pengadaan minyak pihak] swasta, itu urusan mereka, tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina itu lewat Lemigas," ucapnya di Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Akan tetapi, Bahlil menyebutkan, pengadaan minyak berpotensi dialihkan sepenuhnya ke Lemigas ketika menyangkut sebagian besar masyarakat.
"Tetapi beberapa penugasan nanti dalam rangka menguasai hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bahlil menyatakan, pemerintah masih berupaya menyesuaikan proses pengadaan minyak dan komoditas lain setelah Perpres Nomor 107 Tahun 2026 diterbitkan.
Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, PT Pertamina juga masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan proses pengadaan setelah perpres itu diterbitkan.
"Teknis ini masih dalam transisi ya. Perpres sudah keluar, butuh waktu transisi. Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi karena tidak serta-merta langsung. Sekarang masih transisi terus yang Pertamina," urai Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyesuaikan peraturan untuk pengadaan minyak (crude), bahan bakar minyak (BBM), serta liquified patroleum gas (LPG). Penyesuaian aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2026.
Bahlil mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui adanya penyesuaian peraturan terkait pengadaan komoditas tersebut.
“Alhamdulillah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2026, Bapak Presiden sudah menandatanganinya. Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Bahlil mengakui, peraturan baru itu diterbitkan lantaran proses pengadaan crude, BBM, serta LPG oleh PT Pertamina yang dilakukan melalui proses business to business (B2B) cenderung memakan waktu lama.
Melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2026, pemerintah dapat melakukan pengasaan crude, BBM, dan LPG langsung secara government to government (G2G) atau government to business (G2B).
Dalam penerapan perpres tersebut akan ada BLU baru yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan crude, BBM, serta LPG. Namun, Bahlil belum menyampaikan nama resmi BLU tersebut saat dikonfirmasi kala itu.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































