Menuju konten utama

Yusril Minta Pejabat Lupa Lapor LHKPN Diberi Peringatan Dulu

Pernyataan Yusril menyikapi usulan pimpinan KPK yang mendorong agar aset yang tidak dilaporkan pejabat negara dalam LHKPN dirampas negara.

Yusril Minta Pejabat Lupa Lapor LHKPN Diberi Peringatan Dulu
Konferensi pers Menko Kumham Imipas di Gedung Makara Art Center (MAC), Kampus Universitas Indonesia, Depok, Rabu (28/10/2026). (FOTO/Rayfahd Haykal)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta agar upaya persuasif dikedepankan sebelum melakukan perampasan aset pejabat negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi usulan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perampasan aset pejabat negara yang hartanya tidak tercantum dalam LHKPN.

"Sebagai gagasan sih boleh saja. Tapi bagaimanapun hukum harus kita tegakkan dengan adil dan mengandung kepastian hukum. Jadi menurut saya langkah-langkah persuasi perlu dilakukan," ujar Yusril saat ditemui wartawan usai Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Gedung Makara Art Center (MAC), Kampus Universitas Indonesia, Depok, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian laporan harta kekayaan tidak selalu dilandasi niat jahat. Ada kalanya pejabat alpa atau belum sempat memasukkan seluruh asetnya ke dalam LHKPN.

"Bisa saja orang jadi penyelenggara negara kemudian melaporkan harta kekayaan, mungkin ada yang luput, ada yang lupa atau belum dimasukkan. Ya lebih baik diberikan peringatan lebih dahulu," tuturnya.

Namun, Yusril menyatakan bahwa penindakan tegas tetap harus dijalankan jika penyelenggara negara yang bersangkutan menunjukkan sikap membangkang.

"Kecuali memang betul-betul membandel tidak mau melaporkan, terus silakanlah diambil satu langkah hukum," kata Yusril.

Terkait mekanisme perampasan aset, Yusril menilai Indonesia harus menunggu landasan hukum yang sah dan rinci melalui penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Cuman apakah akan dirampas asetnya atau bagaimana, itu lebih baik kita menunggu selesainya pembahasan undang-undang tentang perampasan aset yang sekarang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat ya," jelas Yusril.

Langkah tersebut dinilainya penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya di lapangan.

"Supaya kita betul-betul menegakkan hukum itu juga dengan aturan-aturan hukum yang adil dan mengandung kepastian seperti itu," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, sebelumnya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) memuat kewenangan bagi aparat penegak hukum merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/10/2026).

Tak hanya menyasar kepemilikan aset yang melampaui laporan resmi, Tanak juga mendorong negara memiliki dasar hukum kuat untuk menyita seluruh harta milik pejabat yang sengaja mengabaikan kewajiban pengisian LHKPN.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Andrian Pratama Taher