Menuju konten utama

Kemenperin: Rencana Penyeragaman Bungkus Rokok Dibatalkan

Pembatalan rencana tersebut menjadi kabar baik karena memberikan kepastian bentuk kemasan bagi pelaku industri rokok.

Kemenperin: Rencana Penyeragaman Bungkus Rokok Dibatalkan
Gedung KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN. foto/Yohanes Haasiholan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan rencana penyeragaman bungkus rokok di tanah air batal diterapkan.

Menurut dia, poin soal penyeragaman bungkus rokok dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) telah dicabut.

"Penyeragaman kemasan itu kita sudah sepakat untuk dihapuskan dari rancangan Permenkes terkait peringatan dan informasi kesehatan," kata Merrijantij, saat konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

"Jadi, kita sudah mencapai titik kesepakatan bahwa tidak ada penyeragaman kemasan di industri hasil tembakau," lanjut Meri.

Ia mengatakan pembatalan rencana itu dinilai sebagai kabar baik bagi pelaku industri. Sebab, pelaku industri disebut akhirnya memiliki kepastian dalam bentuk kemasan produk rokok masing-masing.

Meri juga mengingatkan pelaku industri masih harus mematuhi terkait keterangan yang tercantum dalam kemasan produk rokok mereka. Salah satunya, yakni memperbesar gambar peringatan bahaya merokok.

"Di PP sebelumnya [gambar peringatan berukuran] 40 persen, ini kan menjadi 50 persen. Jadi ada perubahan. Jadi, industri harus menyesuaikan dengan 50 persen gambar dan peringatan kesehatannya. Sebelumnya, kan, hanya 40 persen," sebutnya.

Meri menyampaikan ekspor industri hasil tembakau naik 4,74 persen menjadi 1,48 miliar dolar AS pada Januari-Agustus 2026. Ia mengakui ekspor industri hasil tembakau pada periode itu mengalami tekanan.

Tekanan pada sektor itu disebut terjadi lantaran maraknya praktik peredaran rokok ilegal. Di satu sisi, investasi sektor industri hasil tembakau pada periode yang sama mencapai Rp3,08 triliun.

"Di sisi pertumbuhan seperti tadi kami sampaikan, memang industri ini mengalami tekanan yang cukup berat, terlebih dengan rokok ilegal sehingga di sisi pertumbuhan PDB, industri ini mengalami pertumbuhan minus 1,96 persen," pungkas Meri.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama