Menuju konten utama

Per 9 November, Bank hingga E-Commerce Resmi Kena Pajak Digital

Rencana ini akan menyasar seluruh perbankan milik pemerintah maupun swasta, perusahaan fintech dan lokapasar.

Per 9 November, Bank hingga E-Commerce Resmi Kena Pajak Digital
Dewan Penasihat Prasasti Center for Policy Studies Hashim Djojohadikusumo menyampaikan paparannya saat Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Forum tersebut membahas hasil riset Prasasti tentang masih sedikitnya bisnis di Indonesia yang mampu naik kelas serta pentingnya kebijakan sektor swasta untuk mengatasi hambatan ketenagakerjaan, perizinan, dan pungutan liar yang menghambat pertumbuhan usaha. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berencana menerapkan kebijakan perpajakan digital (digital taxation) pada 9 November mendatang. Rencana ini akan menyasar seluruh perbankan milik pemerintah maupun swasta, perusahaan fintech dan lokapasar.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan penerapan pajak digital akan resmi dimulai pada 9 November mendatang. Kebijakan ini mewajibkan seluruh perbankan baik BUMN maupun swasta serta platform fintech dan e-commerce seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo untuk memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum terjangkau.

"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hashim menjelaskan langkah pemerintah tadi dimaksudkan untuk menanggulangi kebocoran penerimaan pajak negara. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengandalkan sistem elektronik berbasis teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) guna memastikan seluruh transaksi dipungut pajaknya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pemerintah Prabowo-Gibran sudah ambil langkah-langkah untuk menanggulangi masalah ini dan Perpres sudah dikeluarkan. Yang akan dilakukan adalah pajak lewat elektronik, IT, AI akan dipakai. Semua transaksi yang nanti akan dipungut sesuai dengan undang-undang berlaku. Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Kamboja," jelas Hashim.

Langkah pemungutan pajak digital ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan lembaga dan media asing, seperti Financial Times serta The Economist, yang kerap menyoroti lemahnya kondisi fiskal Indonesia.

"Masalah fiskal kita yang selalu disorot oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat. Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya yang harus kita efisiensikan, kita harus dorong," tegas Hashim.

Baca juga artikel terkait PAJAK E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama