tirto.id - Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) generatif memunculkan persoalan baru bagi pekerja seni. Karya-karya milik ilustrator, fotografer, desainer, dan seniman visual berpotensi dipakai melatih model AI tanpa sepengetahuan penciptanya.
Hasil generatif AI juga dapat menyerupai gaya seniman tertentu, membuat batas antara inspirasi, peniruan, hingga pelanggaran hak cipta semakin kabur.
Pemerintah saat ini tengah mengusulkan, pelatihan model AI yang memakai karya cipta untuk kepentingan komersial wajib mengantongi lisensi yang wajar. Usulan itu sudah termuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sedang dibahas bersama DPR RI.
“Penggunaan karya untuk TDM (text and data mining) komersial, termasuk pelatihan model AI, diusulkan wajib memiliki lisensi yang wajar, baik secara individual maupun kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar dalam keterangan pers tertulis, Selasa (27/10/2026).
Namun, penggunaan karya untuk TDM nonkomersial dalam penelitian ilmiah oleh peneliti yang berafiliasi dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi diusulkan pemerintah tidak dianggap pelanggaran hak cipta.

Pemerintah juga mengusulkan kewajiban bagi pengembang AI untuk memublikasikan ringkasan data yang digunakan melatih model, serta pembatasan peniruan gaya ekspresif. Seluruh ketentuan itu masih berupa usulan dalam proses penyusunan RUU Hak Cipta.
Ketentuan soal data latih AI memang merupakan materi baru yang belum ada dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) saat ini. Pada 6 Oktober 2026, pemerintah telah menyerahkan 1.117 DIM dengan target pembahasan tingkat I rampung paling lambat 17 Desember 2026.
Sudahkah Aturan Melindungi Seniman dari Bahan Latih AI?
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan, pemerintah bakal menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. Karya yang dihasilkan AI dipastikan tidak termasuk dalam fasilitas ini.
Sebagaimana diberitakan Tirto sebelumnya, karya yang digratiskan mencakup antara lain seni rupa, seni terapan, arsitektur, batik, fotografi, hingga sinematografi. Kebijakan itu disebut sudah disetujui Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 21 Oktober 2026, sedangkan peraturan menterinya ditargetkan rampung awal November.
“Ini adalah bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita, termasuk di dalamnya rezim hak cipta, itu bisa berkembang,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Aturan anyar yang dibentuk Kemenhum di atas tampak berkelindan dengan payung hukum tentang hak cipta yang kini tengah dalam proses revisi.
Dalam rezim UU Hak Cipta baru, karya yang dihasilkan murni oleh AI, tidak termasuk sebagai objek yang memiliki hak cipta. Pasal 44 ayat (2) dalam draf RUU Hak Cipta per 28 September 2026 yang diperoleh Tirto menyebut, “Ciptaan berbasis Kecerdasan Artifisial tanpa adanya keterlibatan intelektual manusia tidak dilindungi sebagai Hak Cipta.”
Koordinator Penelitian Koalisi Seni, Ratri Ninditya, menyambut baik inisiatif pemerintah tidak memasukan ciptaan AI dalam kategori jenis karya yang mendapatkan fasilitas pencatatan hak cipta gratis. Kendati begitu, Ratri menilai pencatatan hak cipta semata, tidak menjamin perlindungan bagi pekerja seni dari invasi bahan latih korporasi AI.
“Perlu diketahui bahwa hak cipta ini sifatnya deklaratif. Artinya, begitu karya itu dipublikasikan dalam bentuk apa pun, online maupun offline, itu sebenarnya sudah otomatis dilindungi hak cipta,” papar Ratri kepada wartawan Tirto, Selasa (27/10/2026).
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang berlaku saat ini, hak itu sebetulnya, “timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata”.

Bagi seniman yang karyanya hanya beredar di media sosial, Ratri menilai risiko digunakan sebagai bahan latih AI tanpa persetujuan bahkan masih tetap ada. Platform, menurut dia, tidak menyediakan perlindungan khusus terhadap penjiplakan sehingga seniman perlu menyimpan bukti karyanya sendiri.
Ratri mengatakan, hingga kini Koalisi Seni belum menerima laporan dari seniman Indonesia yang karyanya dipakai sebagai data latih AI tanpa persetujuan. Namun, ia menilai ketiadaan laporan tidak berarti praktik itu tidak terjadi, sebab seniman bisa saja tidak tahu sejauh mana karya mereka digunakan sebagai bahan latih pengembang AI.
“Mereka bahkan nggak tahu seberapa banyak karyanya yang dipakai untuk mesin belajar. Ketika kita menggunakan platform tertentu, misalnya Behance atau Canva, platform itu selalu mengadakan perubahan ketentuan. Penggunanya nggak selalu tahu apa yang sebenarnya berubah atau apa konsekuensi dari perubahan itu,” ujar Ratri.
Ia menilai, tanpa aturan yang spesifik soal perlindungan hak cipta karya yang digunakan sebagai bahan latih AI, bukti pemakaian karya justru hanya bergantung pada keterbukaan pengembang AI.
Draf RUU Hak Cipta yang didapat Tirto juga belum memuat kewajiban memublikasikan ringkasan data latih sebagaimana usulan DIM yang dipaparkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di awal artikel ini.
“Pendaftaran itu fungsinya hanya untuk memperkuat bukti bahwa kita punya karya ini, diciptakan tanggal sekian,” imbuhnya.
Sulit Membuktikan Karya Dipakai
Dari sisi seniman, kegelisahan kian memuncak karena sulitnya membuktikan bahwa karyanya digunakan atau dijadikan referensi dari pembelajaran dan bahan latih pengembang AI. Bagi seniman, hal paling mendasar seperti mengetahui apakah karyanya pernah dipakai sebagai data latih AI saja sulit dipastikan.
Adam Dafa, ilustrator independen berbasis di Yogyakarta, mengaku tidak punya cara untuk memastikan karyanya pernah digunakan sebagai bahan latih AI. Namun ia hakulyakin, pengembang AI jarang atau bahkan tak pernah memberitahukan seniman saat karya mereka digunakan sebagai bahan pembelajaran kecerdasan artifisial.
“Sadar enggak sadar mungkin ya kalau karyanya dipakai AI. Enggak ada yang notify juga. Enggak ada database-nya buat melihat itu, jadi enggak tahu,” kata Adam kepada Tirto melalui sambungan telepon, Selasa (27/10/2026).
Ia membeberkan pengalaman, tanpa dicomot pengembang AI saja, karya ilustrasinya sudah terserak secara ilegal di sosial media hingga lokapasar. Pencurian karya tersebut baru diketahui Adam jika melakukan pengecekan secara mandiri atau kebetulan mendapatinya.
Adam juga pernah menjumpai pekerja seni lain yang mengeluhkan karyanya dijadikan referensi penggunaan AI tanpa persetujuan. Salah satu contohnya ia temukan di platform sosial media X, seorang seniman yang tengah mengunggah proses menggambarnya, justru digunakan orang lain sebagai bahan pembelajaran AI untuk menghasilkan gambar baru.
“Orangnya ini akhirnya marah-marah, ‘Kenapa jadi ke sini?’ Banyak kejadian di internet tuh seringnya kayak gitu,” ujarnya mencontohkan.
Ke Mana Seniman Mengadu?
Ratri dari Koalisi Seni, menyoroti lemahnya perlindungan platform saat terjadi sengketa. Seniman umumnya mengandalkan pengaduan internal, sementara jalur hukum bisa lebih rumit jika platform tidak punya kantor perwakilan di Indonesia.
Pasal 55 ayat (1) UU Hak Cipta sebetulnya membuka kanal lain: “Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait melalui sistem elektronik untuk Penggunaan Secara Komersial dapat melaporkan kepada Menteri.”
Draf RUU Hak Cipta mempertahankannya di Pasal 70 ayat (1). Sementara dalam Pasal 57 ayat (2) draf RUU itu, tanpa menyebut AI, menyatakan, “Platform Digital wajib menyediakan mekanisme pendeteksian, pelaporan, dan penghapusan konten yang memuat pelanggaran Hak Cipta.”
Pasal 95 UU Hak Cipta menyebut sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga. Tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan berdasarkan Pasal 120 UU Hak Cipta.
Koalisi Seni menilai solusi paling realistis adalah mewajibkan platform digital menyediakan mekanisme opt-out, yakni pilihan bagi seniman untuk menolak karyanya dijadikan data latih AI.
“Platform digital, apa pun bentuknya, seharusnya punya kewajiban memasukkan klausul opt-out untuk seniman. Mereka harus tahu sejak awal bahwa mereka bisa memilih apakah karyanya mau dijadikan bahan belajar AI atau tidak. Kalau mau, harus ada keterangan persentase royalti yang mereka dapatkan secara langsung dari karya yang dijadikan mesin belajar AI,” ujar Ratri menjelaskan sarannya.
Pasal 56 ayat (1) draf RUU Hak Cipta, tanpa menyebut AI, mewajibkan platform digital “menyediakan pilihan bagi Pencipta untuk mengatur batasan penggunaan atas Ciptaannya”.
Tarik-Ulur Izin, Lisensi, dan Atribusi
UU Hak Cipta belum memuat ketentuan tentang AI. Aturan dasarnya bertumpu pada izin.
Pasal 9 ayat (2) menyebut, “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.” Ayat (3) menegaskan, “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Pasal 44 ayat (1) mengecualikan penggunaan untuk pendidikan atau penelitian dengan syarat tertentu, dan Pasal 58 ayat (1) draf RUU Hak Cipta turut mempertahankannya.
Draf RUU itu juga mempertahankan kewajiban izin untuk penerbitan, penggandaan, penerjemahan, dan pendistribusian (Pasal 9 ayat 2), tetapi pengadaptasian, pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan cukup dilakukan “dengan membayar Royalti melalui LMK” (Pasal 9 ayat 3).
Di sisi lain, Draf RUU Hak Cipta memuat Pasal 66 yang menyatakan, “Pemanfaatan Ciptaan sebagai bahan pelatihan model Kecerdasan Artifisial tunduk pada ketentuan Penggunaan Wajar atau Lisensi yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Konsep Penggunaan Wajar tidak ada dalam UU Hak Cipta saat ini. Pasal 1 angka 14 draf RUU Hak Cipta mendefinisikannya sebagai penggunaan ciptaan “tanpa izin terlebih dahulu dari Pemegang Hak Cipta” untuk antara lain pendidikan, penelitian, kritik, dan parodi, atau “tujuan non-komersial lainnya yang sesuai dengan prinsip keadilan”.
Namun, Pasal 66 sendiri tidak membedakan pelatihan komersial dan nonkomersial. Karenanya, Ratri khawatir Pasal 66 membuka celah pelatihan AI dianggap penggunaan nonkomersial sehingga tanpa kewajiban membayar.
“Itu yang bahaya dan itu juga yang lagi diadvokasi. Harusnya seluruh penggunaan karya untuk mesin belajar AI adalah penggunaan komersial, di mana perusahaan AI wajib membayar remunerasi (imbal jasa) kepada penciptanya,” jelas Ratri.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, mengatakan revisi UU Hak Cipta disusun untuk menjawab persoalan perlindungan pencipta di era digital dan AI.
“Revisi diharapkan memperkuat hak dan posisi pencipta, memperbaiki mekanisme pengelolaan serta pendistribusian royalti agar lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk di ruang digital. Pengaturan juga perlu mengantisipasi penggunaan karya oleh AI dan memastikan pemanfaatan karya tetap memperhatikan hak serta kepentingan pencipta,” ujar Agung kepada Tirto, Rabu (28/10/2026).
Kesenjangan bagi Seniman Kecil
Bagi seniman seperti Adam, kesenjangan itu sudah dimulai dari aspek pengetahuan. Menurut dia, edukasi hak cipta belum mudah dijangkau seniman karena bahasa hukum dan teknisnya rumit. Kuliah di kampus seni pun tidak membuatnya paham karena tidak ada mata kuliah khusus tentang hak cipta.
“Soal hak cipta sebenarnya agak-agak buta, sih. Perihal ini tuh lebih banyak mikirin kalau lagi ngerjain sesuatu, ngelanggar hak cipta atau enggak dibanding aku masukin apa yang aku kerjain buat hak cipta,” kata Adam kepada Tirto.
Ratri mengakui jalan menuju solusi itu tidak mudah. Menurut dia, platform digital punya kepentingan ekonomi dalam pemanfaatan data, termasuk lewat kerja sama dengan perusahaan AI, sehingga daya tawar seniman individu menjadi jauh lebih kecil.
Selama aturan perlindungan dari ekspansi bahan latih pengembang AI tak tersedia, seniman hanya bisa mempelajari ketentuan platform dan memilih kanal yang dinilai lebih etis. Walaupun diakui Ratna, pilihan itu biasanya terbentur dengan kebutuhan jangkauan dan eksposur karya.
“Secara ekonomi, keuntungan platform digital dari perusahaan AI yang belajar dari platform itu besar banget. Jadi, pertarungannya akan susah ke depan. Artinya, daya tawar kita sebagai kreator bakal jadi kecil banget,” pungkasnya.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id
































