Menuju konten utama

19 Jenis Karya Dapat Gratis Hak Cipta, Karya AI Tak Termasuk

Pemerintah membebaskan tarif hak cipta bagi 19 jenis karya. Namun, karya buatan AI dipastikan tidak termasuk dalam skema ini.

19 Jenis Karya Dapat Gratis Hak Cipta, Karya AI Tak Termasuk
Konferensi Pers Kebijakan Layanan Pencatatan Hak Cipta di Kantor Kemenkum, Senin (26/10/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah bakal menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis ciptaan, mulai dari karya tulis, musik, hingga program komputer dan permainan video. Kendati demikian, fasilitas tarif nol rupiah ini dipastikan tidak berlaku bagi karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menerangkan, kebijakan pembebasan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut telah disetujui Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dan ditargetkan mulai berlaku efektif pekan depan menyusul rampungnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum).

“Insyaallah Senin yang akan datang, permen-nya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya itu bisa selesai di minggu depan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, 19 jenis ciptaan yang dikenakan tarif nol rupiah mencakup karya tulis seperti buku, pamflet, perwajahan karya tulis terbitan, serta karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis; alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan; serta lagu atau musik dengan maupun tanpa teks.

Selain itu, serta seni pertunjukan seperti drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim juga termasuk.

Fasilitas bebas biaya ini juga berlaku untuk karya seni rupa (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, dan kolase); seni terapan; arsitektur; peta; seni batik atau motif lainnya; fotografi; potret; dan sinematografi.

Selain itu, karya transformasi seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, kompilasi data atau ekspresi budaya tradisional asli, hingga permainan video dan program komputer turut memperoleh tarif gratis.

Namun, di tengah perluasan fasilitas bebas biaya tersebut, pemerintah menegaskan batasan tegas bahwa karya yang dihasilkan oleh AI tidak termasuk dalam objek yang memiliki hak cipta sehingga tidak dapat didaftarkan.

Supratman mengimbau masyarakat dan para kreator untuk proaktif memanfaatkan insentif ini untuk mencatatkan ciptaan mereka. Hal itu didorong demi memperoleh kepastian hukum dan mendukung pengembangan industri kreatif.

“Ini adalah bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita, termasuk di dalamnya rezim hak cipta, itu bisa berkembang,” ujarnya.

Tak hanya pendaftaran karya baru, pemerintah turut menetapkan tarif nol rupiah untuk layanan aduan penutupan situs yang melanggar hak cipta.

Sebelumnya, layanan pemblokiran situs pembajakan ini memungut biaya PNBP senilai Rp100.000 bagi pemohon perorangan dan Rp200.000 bagi korporasi.

Terkait penegakan hukum di ranah digital, Pelaksana Tugas Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irjen Pol Pipit Rismanto, memaparkan pihaknya telah memblokir 2.966 situs pelanggar hak cipta, dengan 385 situs di antaranya ditindak sepanjang 2026.

Pipit menjelaskan, penindakan situs bajakan memerlukan proses verifikasi karena kasus pelanggaran hak cipta tergolong delik aduan yang bergantung pada laporan resmi pemegang hak cipta.

"Tentunya situs-situs yang diblokir ini, ini juga karena ada permohonan, ada situs yang dimohonkan, ada yang direkomendasikan, dan yang tidak direkomendasikan," kata Pipit dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Mochammad Fajar Nur