tirto.id - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat keputusan bisnis tidak boleh disamakan dengan tindakan korupsi yang disengaja. Sikap ini disampaikan untuk merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara bukan tindak pidana korupsi.
Dia bilang, perusahaan yang telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan memiliki kondisi berbeda dengan perusahaan yang sejak awal memiliki niat untuk melakukan pelanggaran.
"Bagi perusahaan BUMN-BUMN yang melakukan semua tindakan korporasi secara pruden, artinya semua mitigasi dari awal semua dilakukan, kemudian dilakukan due diligence yang cukup bagus, kemudian terjadi kerugian itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat," ujar Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Meski begitu, Supratman menyebut hal itu baru usulan hingga masih dalam tahap diskusi dan belum sampai pada pembahasan untuk merevisi undang-undang. Jika usulan tersebut hendak ditindaklanjuti melalui perubahan aturan, kata dia, pemerintah perlu membahasnya secara matang.
Namun, sejauh ini, dia mengaku belum mengetahui adanya pembicaraan yang mengarah pada revisi undang-undang terkait hal tersebut.
"Namanya usulan kan belum, belum ada sampai hari ini itu masih didiskusikan. Apakah nanti karena kalau kita mau bicara yang pasti-pasti kan berarti nya harus merubah undang-undang. Dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut," tutur Supratman.
Asal-usul Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dan telah menyampaikannya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengusulkan agar unsur kerugian negara tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan mengacu pada penyuapan sebagaimana ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi pemerintah.
"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.
Klarifikasi Dewan Ekonomi Nasional Terkait UU Tipikor
Terbaru, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengklarifikasi pernyataan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari definisi korupsi, melainkan tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif sehingga pelaku korupsi tidak lolos dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































