tirto.id - Seorang pria ditemukan tergeletak di Jalan Salman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Laporan warga membawa petugas ke lokasi untuk mengevakuasinya ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tak tertolong. Tubuhnya menyimpan sejumlah luka bacok, sementara luka di wajahnya diduga akibat siraman air keras.
Hingga Rabu (28/10/2026), Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam tawuran antarkelompok tersebut. Sebanyak 7 orang merupakan orang dewasa, sedangkan 12 lainnya anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengatakan penyelidikan mengungkap keterlibatan empat geng, yakni Popeye, Batavia, Bonsal, dan Samudra. Tiga orang yang diduga membacok korban telah ditangkap, sedangkan satu orang terduga penyiram air keras masih diburu.
Di balik bentrokan di jalanan, polisi juga menemukan jejak pengorganisasian tawuran di media sosial. Polisi telah mengidentifikasi empat akun media sosial dan meringkus adminnya.
Menurut Nasriadi, sejumlah admin mengelola akun untuk menyebarkan ajakan tawuran dan merekrut anggota.
Akun-akun itu tak berhenti menjadi tempat koordinasi. Melalui fitur siaran langsung, para admin juga merekam dan menyiarkan bentrokan yang berlangsung di jalanan.
“Para admin diduga menggunakan akun yang dikelola untuk mengunggah ajakan tawuran, menghimpun anggota, serta menyiarkan dan merekam kejadian melalui fitur siaran langsung,” kata Nasriadi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan, mengatakan penyidik masih mendalami motif para pelaku.
“Salah satu dugaan yang sedang ditelusuri adalah keinginan untuk memperoleh eksistensi di media sosial, termasuk kemungkinan [mencari] keuntungan dari siaran langsung,” ujarnya.
Sania (30), perwakilan keluarga salah satu korban, berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia juga meminta proses hukum berjalan adil, termasuk bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami dari pihak keluarga berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sania.
Polisi berencana menempuh diversi terhadap 12 ABH apabila persyaratannya terpenuhi.
Yang menjadi sorotan, kasus ini menunjukkan bagaimana kekerasan tak hanya terjadi dan direkam, tetapi juga dimanfaatkan untuk mengais cuan bagi mereka kelompok geng remaja.
Ilusi Harga Diri di Ruang Gelap Digital
Tawuran tidak selalu bermula ketika dua kelompok berhadapan di jalan. Sebagian perseteruan dapat berlangsung lebih dahulu di media sosial, melalui unggahan, umpatan, dan tantangan yang ditujukan kepada kelompok lawan. Ketika bentrokan akhirnya terjadi, peristiwa itu bahkan dapat disiarkan langsung untuk ditonton orang lain.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, mengamati perubahan pola tawuran di Jakarta sejak penggunaan media sosial semakin marak mulai 2015–2017. Dari sejumlah pengamatannya yang lebih banyak dilakukan di Jakarta Timur, anak-anak SMP sudah lama memanfaatkan akun kedua atau anonim di Instagram untuk membuat janji tawuran sekaligus menyiarkan bentrokan secara langsung.
Bagi Rakhmat, yang berubah bukanlah kebutuhan remaja untuk memperoleh pengakuan, melainkan cara mereka menunjukkannya. Masa transisi menuju dewasa merupakan periode ketika seseorang berusaha menemukan identitas dan memperoleh penerimaan dari kelompok sebaya. Dalam kelompok tawuran, kebutuhan itu dapat diekspresikan melalui keberanian menghadapi lawan dan menunjukkan eksistensi kelompok.
Media sosial kemudian memberi ruang bagi ekspresi tersebut sebelum bentrokan fisik berlangsung. Tantangan tidak lagi harus disampaikan secara langsung. Kelompok dapat saling memancing melalui unggahan yang berisi kebencian, umpatan, atau provokasi.
Perseteruan di dunia maya itu bukan berarti tawuran sepenuhnya berpindah ke layar. Media sosial justru dapat menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada pertemuan fisik.
Berdasarkan pengamatan dan diskusinya dengan sejumlah guru serta wakil kepala sekolah bidang kesiswaan di Jakarta Timur, Rakhmat menemukan bahwa tawuran antarsiswa kerap memiliki pola waktu dan lokasi yang diketahui lingkungan sekitar.
Di sisi lain, Rakhmat melihat perubahan pada struktur kelompok yang terlibat. Ia membandingkan geng tawuran era 1990-an, yang menurut pengamatannya memiliki militansi dan solidaritas lebih kuat, dengan kelompok masa kini yang cenderung lebih terpecah.
“Sekarang itu lebih cair. Ada kelompok-kelompok yang memang anak-anak dari sekolah-sekolah itu, tapi kelompok-kelompoknya lebih terfragmentasi, lebih pecah. Tidak sesolid di era 90-an,” ujarnya membandingkan.
Meski demikian, perubahan tersebut tidak menandai berakhirnya kekerasan fisik. Senjata tajam masih digunakan dalam sebagian tawuran. Yang bertambah adalah arena tempat perseteruan berlangsung. Selain berhadapan di lapangan, kelompok juga dapat saling menantang dan menunjukkan keberadaan mereka melalui media sosial. Bentrokan fisik dan pertarungan digital berjalan berdampingan, meski tidak selalu mengambil bentuk yang sama.
Mendulang Cuan dari Tayangan Kekerasan

Ketika tawuran disiarkan langsung, bentrokan tidak lagi hanya disaksikan oleh orang-orang yang berada di lokasi. Tayangan membuka kemungkinan bagi orang lain untuk mengikuti kejadian dari jauh.
Bagi Rakhmat, perubahan medium itu turut membuka kemungkinan ekonomi. Tawuran yang disiarkan secara langsung tidak hanya dapat menghasilkan pengakuan sosial, tetapi juga berpotensi mendatangkan cuan bagi pihak yang menyiarkannya.
Alasan seseorang menonton siaran langsung tawuran, menurut Rakhmat, dapat terjadi karena beberapa alasan. Salah satunya adalah sebagai alat banding dan belajar bagi kelompok geng tawuran. Tayangan siaran langsung dapat memperlihatkan lokasi, lawan, dan pola serangan yang dapat dijadikan referensi.
“Dia bisa lihat petanya, lawannya, polanya, bagaimana manajemen tawurannya. Nah, itu juga jadi bahan inspirasi buat anak-anak tawuran tadi,” paparnya.
Di sini, rekaman tidak lagi sekadar menjadi bukti bahwa suatu bentrokan pernah terjadi. Ia dapat berfungsi sebagai dokumentasi yang memperpanjang umur perseteruan sekaligus menyebarkan pengetahuan tentang cara melakukan kekerasan.
Ketika suatu bentrok tawuran disiarkan ke publik, posisi penonton juga menjadi rawan. Menurut Rakhmat, meski tidak ikut terlibat, perhatian yang diberikan kepada aksi tersebut dapat menjadi bentuk pembenaran sosial.
“Dengan dia menonton itu secara tidak langsung dia mengafirmasi kekerasan. Bahwa dia tidak ada di lokasi? Iya. Tapi ketika penonton menyaksikan itu, sebenarnya itu adalah satu fenomena mengafirmasi kekerasan,” jelasnya.
Pandangan itu menjadi lebih konkret ketika dukungan penonton diwujudkan melalui pemberian uang saat siaran berlangsung. Rakhmat melihat praktik nyawer sebagai cara menunjukkan solidaritas tanpa perlu datang ke lokasi tawuran.
Dukungan semacam itu memperlihatkan bagaimana keterlibatan dalam perseteruan dapat mengambil bentuk berbeda. Jika sebagian orang datang ke lokasi, sebagian lain dapat menunjukkan dukungan melalui interaksi dan pemberian uang di ruang digital. Dalam pembacaan Rakhmat, kehadiran fisik bukan lagi satu-satunya cara untuk menyatakan keberpihakan.
Kolom komentar menjadi arena lain ketika keterlibatan tersebut mengambil bentuk saling ejek dan provokasi.
“Anak-anak yang tidak ikut aksinya, tapi mereka ikut perangnya di komentar. Jadi, perangnya ada perang offline, tawuran di lapangan, ada tawuran online,” katanya.
Algoritma yang Memberi Panggung

Menurut Koordinator Riset Center for Digital Society (CfDS) UGM, Achmed, fitur live streaming pada dasarnya disediakan untuk berbagai kebutuhan pengguna, termasuk motif ekonomi dan gaya hidup. Namun, fitur yang sama juga dapat dimanfaatkan untuk menyiarkan kekerasan, kerusuhan, atau tindak kriminal.
Persoalannya, platform media sosial mengandalkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendistribusikan konten. Dalam situasi ketika perhatian dapat menghasilkan keuntungan, mekanisme tersebut memberi insentif bagi pembuat konten untuk mengemas sesuatu agar menarik respons. Dorongan itu dapat dimanfaatkan, termasuk untuk menayangkan tindakan yang melanggar norma atau hukum.
Menurut Achmed, sudah sifat dasar algoritma untuk memperluas peredaran konten yang memancing reaksi emosional. Kemarahan, ketakutan, dan rasa penasaran dapat mendorong pengguna berkomentar, membagikan, atau terus menyaksikan tayangan. Interaksi semacam inilah yang dapat membuat konten memperoleh perhatian lebih besar.
Mekanisme ini tidak berarti setiap konten kekerasan otomatis tersebar luas. Namun, konten yang menghasilkan banyak interaksi berpotensi memperoleh jangkauan lebih besar. Dalam konteks tawuran, keadaan ini dapat menciptakan insentif bagi pembuat konten untuk mempertahankan perhatian audiens, bahkan ketika yang dipertontonkan adalah kekerasan.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang ingin mencari pengakuan atau keuntungan dari tawuran. Mekanisme distribusi konten juga perlu diperhatikan, terutama ketika kekerasan dapat menghasilkan interaksi yang menguntungkan bagi pembuat konten.
Celah Tata Kelola Platform

Achmed menilai, persoalan tersebut berkaitan pula dengan kesenjangan literasi digital dan pendidikan masyarakat. Pengguna perlu memahami cara bertindak dan berbagi konten di ruang digital, termasuk konsekuensi menyiarkan atau menyebarluaskan tindakan kekerasan.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan literasi bukan satu-satunya jawaban. Penanganan konten berbahaya juga bergantung pada tata kelola hubungan antara pemerintah dan perusahaan platform, termasuk kebijakan moderasi konten.
Achmed menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan PP Tunas sejatinya telah menjadi dasar aturan akan tata kelola platform terkait konten kekerasan, apalagi jika berkaitan dengan eksploitasi anak di bawah umur dalam tawuran atau apabila anak menjadi audiens konten tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan penyedia platform untuk memastikan penanganan konten berbahaya berjalan secara jelas, transparan, dan bertanggung jawab.
“Hal ini memerlukan enforcement yang tepat dari regulasi dalam hubungan pemerintah dan platform, sembari memperkuat literasi di masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































