tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Bengkulu berinisial VLA sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa aset rumah, apartemen, hingga kendaraan roda empat dari seorang pengusaha berinisial EBS.
KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak atau anggota DPRD lain yang turut menerima fasilitas serupa.
"Untuk saudari VLA hadir dan didalami dalam pemeriksaan hari ini seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain, dan tentunya juga pendalaman berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu dalam kapasitas saudari VLA ini sebagai anggota DPRD," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan penyidik fokus mendalami motif serta dugaan pertemuaan kepentingan (conflict of interest) antara pihak pemberi, yakni EBS, dengan VLA. Mengenai status hukum VLA saat ini, Budi memastikan yang bersangkutan diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Status untuk VLA adalah saksi ya," kata Budi.
Budi mengungkapkan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK masih terus mendalami alat bukti untuk mengungkap apakah ada anggota DPRD Bengkulu lainnya yang menikmati aliran aset atau fasilitas dari pengusaha.
"Tentunya nanti didalami materi-materi itu, mengapa kemudian ada pertemuan kepentingan antara pihak pemberi dengan pihak penerima, termasuk apakah ada anggota-anggota DPRD lain yang juga diduga menerima dari pihak swasta, tentu juga masih akan terus didalami. Artinya penyidikan perkara ini belum berhenti pada titik ini," tandasnya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































