tirto.id - Dua warga negara asal Arab Saudi ditangkap kepolisian Polresta Denpasar karena melakukan tindak pidana penusukan di sebuah tempat hiburan malam, Jalan Labuan Sait, Kelurahan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Selasa (27/10/2026) pukul 02.00 WITA.
"TKP di depan proyek hotel Somos Pecatu, Kuta Selatan. Diawali terjadinya keributan antara sekuriti dengan pelaku berinisial AMA (29) dan FMA (35)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes I Wayan Wiyana, saat jumpa pers di lobby depan Mapolresta, Kamis (29/10/2026).
Sebelum pengeroyokan terjadi, kedua WN Arab Saudi tersebut sempat membuat keributan dengan pengunjung di dalam tempat hiburan malam hingga akhirnya diusir keluar oleh petugas keamanan.
Melihat perselisihan antara kedua pelaku dan sekuriti di luar diskotek, korban berinisial JKN (30), seorang pengemudi ojek online yang sedang mangkal, datang menghampiri untuk merelai dan menanyakan duduk perkaranya.
Wiyana menjelaskan, saat kedua pelaku berjalan mundur sekitar 100 meter dari lokasi, JKN bersama rekannya, EBG (29), justru beritikad baik membantu menenangkan para pelaku.
Saat salah satu pelaku terjatuh dan hendak dibantu, ia justru menyerang JKN dengan pisau lipat hingga mengenai pinggang kiri dan bahu kanannya. Tak berhenti di situ, pelaku berinisial FMA juga menusuk pinggang kiri rekan JKN, EBG, serta seorang petugas keamanan proyek hotel di lokasi kejadian.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan para korban JKN, EBG dan KD (23) security hotel yang tengah berjaga juga dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka tusuk yang dialaminya.
Kasus penganiayaan berat tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Peristiwa bermula saat kedua pelaku terlibat keributan dengan pengunjung di dalam tempat hiburan malam hingga akhirnya diusir oleh sekuriti. Saat berada di luar, kedua pelaku dan korban terlibat saling tatap hingga memicu terjadinya penganiayaan berat tersebut.
"Hasil pemeriksaan, AMA melakukan penusukan dua kali ke saudara JKN dan MBG, saudara FMA menusuk ke korban KD," terangnya.
Terkait pisau lipat yang dibawa kedua pelaku, Wiyana menegaskan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Polisi juga memeriksa petugas keamanan tempat hiburan malam untuk mengusut bagaimana senjata tajam tersebut bisa lolos dari pemeriksaan saat memasuki diskotek.
"Kami sudah koordinasi dengan sekuriti, namun masih bisa terbawa masuk ke dalam saat itu. Ini kita masih dalami," kata Wiyana.
Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan mengirim surat agar pendalaman kasus penusukan ini bisa dilakukan, termasuk menyurati rekan pelaku yang saat itu bersama AMA dan FMA.
"Kami akan membuat surat panggilan untuk dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu. Kami juga masih lakukan pemeriksaan lain, termasuk cek urine. Ini pemeriksaan cukup padat. Termasuk motif keributan, masih kita upayakan pemeriksaan," imbuhnya.
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 466 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































