Menuju konten utama

Kasus Amsal Sitepu, Menkraf Harap APH Pahami Industri Kreatif

Menkraf menilai bahwa pengadaan jasa kreatif tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang biasa, melainkan harus berbasis pada pemahaman industri.

Kasus Amsal Sitepu, Menkraf Harap APH Pahami Industri Kreatif
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan sambutan pada acara akselerasi badan usaha TIK di Banda Aceh, Aceh, Selasa (25/11/2025). Pada kunjungan kerja (kunker) selama dua hari di kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Teuku Riefky Harsya melaksanakan visitasi santri kreatif Indonesia, visitasi akselerasi badan usaha TIK, visitasi workshop film Aceh, visitasi kriyasi dan akselerasi fasyen muslim yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif serta menghadiri Gerakan Kebudayaan Indonesia (GAYAIN) Aceh 2025. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menkraf), Teuku Riefky Harsya, buka suara soal kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menimpa pegiat kreatif, Amsal Sitepu.

Ia menegaskan, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan jasa kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang biasa. Karena itu, dalam mempertimbangkan kewajaran harga suatu nilai pengadaan, auditor hingga aparat penegak hukum (APH) diharapkan untuk memiliki pemahaman terkait industri tersebut.

"Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif, dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif," ujar Teuku Riefky dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/3/2026) malam.

Teuku Riefky menyatakan, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) mencermati dengan serius perkembangan kasus yang menjerat Amsal Sitepu.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Sebagai langkah antisipasi agar persoalan ekosistem tidak terulang, Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini juga tengah merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait.

Setelahnya, pedoman tersebut akan disosialisasikan lintas kementerian/lembaga, agar terwujud pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penilaian atas jasa kreatif.

"Termasuk juga kalau ini kaitannya dengan aparatur penegak hukum, begitu, sehingga juga tidak langsung men-judge sesuatu sebelum memahami secara holistik begitu. Dan tentu ini kita juga perlu dukungan dari lintas kementerian/lembaga, dan saya yakin ini akan didukung karena memang pegiat ekonomi kreatif di Indonesia ini juga berkembang sangat pesat," jelasnya.

Lebih lanjut, Kemenkraf juga membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pegiat ekonomi kreatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.

"Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem Ekraf melalui pelayanan publik (permintaan informasi dan pengaduan) di kanal ppid.ekraf.go.id," tutup Riefky.

====

Adendum

Redaksi tirto.id mengubah judul artikel ini dan memberi konteks lebih lengkap atas pernyataan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menkraf), Teuku Riefky Harsya.

Pada versi sebelumnya, artikel berjudul: "Kasus Amsal Sitepu, Menkraf Sebut Jaksa Perlu Pahami Industri". Terima kasih atas perhatian dan koreksi dari pembaca.

Baca juga artikel terkait MENPAREKRAF atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana