Menuju konten utama

Kapan Puasa Syaban 2025 Dimulai & Batas Akhir Tanggal Berapa?

Kapan puasa Syaban 2025 dimulai dan batas akhir tanggal berapa? Kapan saja puasa sunnah sepanjang Syaban dapat dilakukan pada Januari-Februari 2025 ini?

Kapan Puasa Syaban 2025 Dimulai & Batas Akhir Tanggal Berapa?
Ilustrasi Islam. foto/Istockphoto

tirto.id - Kapan puasa Syaban 2025 dimulai? Mengingat Syaban adalah bulan terakhir sebelum Ramadhan tiba, kapan batas akhir seorang muslim mengerjakan puasa pada bulan Syaban 1446 H yang berlangsung sejak akhir Januari hingga akhir Februari? Bagaimana jadwal puasa Syaban tahun ini untuk mereka yang hendak mengerjakan puasa senin-kamis dan ayyamul bidh?

Syaban adalah bulan ke-8 dalam penanggalan Hijriah. Bulan ini berlangsung setelah Rajab dan mendahului Ramadan. Syaban 1446 H dimulai pada Kamis, 30 Januari 2025 petang ini, mengingat hari dalam kalender Hijriah dimulai sejak matahari terbenam. Namun, hitungan hari pertama Syaban dalam kalender Masehi disesuaikan jadi Jumat, 31 Januari 2025.

Syaban 1446 H diperkirakan berlangsung selama 29 atau 30 hari. Jika Syaban tahun ini bergulir 29 hari, maka hari terakhir bulan tersebut akan terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025. Namun, jika Syaban dibulatkan menjadi 30 hari, maka bulan kedelapan ini akan rampung pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Mengacu hal tersebut, ada 2 kemungkinan awal puasa Ramadhan. Yang pertama, sesuai dengan kalender puasa yang sudah diumumkan oleh PP Muhammadiyah, yaitu Sabtu, 1 Maret 2025. Ini merujuk pada Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Namun, ada kemungkinan pula, Ramadhan 1446 H dimulai sehari lebih lama, yaitu Minggu, 2 Maret 2025.

Dalam menentukan kalender, Muhammadiyah memang merujuk pada hisab (penghitungan). Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggabungkan metode hisab dan rukyat. Oleh karenanya, kapan hari terakhir Syaban 1446 H dan kapan pula Ramadan tahun ini, akan menunggu hasil sidang isbat setelah rukyatul hilal (pemantauan hilal)

Selama bulan Syaban, umat Islam tetap boleh menjalankan puasa sunah. Ada beberapa hari-hari baik yang dianjurkan untuk diisi dengan puasa sepanjang Syaban, seperti Senin-Kamis dan pertengahan pula. Namun ada pula hari pada Syaban ini yang dianjurkan tidak diisi dengan berpuasa. Kapan saja boleh berpuasa di bulan Syaban?

Puasa Syaban 2025 Diisi Puasa Sunah Apa Saja & Tanggal Berapa?

Umat Muslim boleh melaksanakan puasa sunah selama Syaban. Pasalnya, larangan berpuasa hanya terjadi dalam 5 hari dalam setahun, yaitu ketika Idulfitri (1 Syawal), Iduladha (10 Zulhijah), serta 3 hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Zulhijah.

Syekh Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ menjelaskan, bahwa “Haram melaksanakan puasa pada 5 hari serta batalnya puasa di dalamnya. Hari-hari tersebut ialah 2 hari raya Idulfitri dan Iduladha dengan dalil ijma' ulama yang disandarkan pada larangan pembawa syariat yaitu Nabi Muhammad saw dan disebutkan pula dalam hadits Al-Bukhari Muslim.”

Sebaliknya, berpuasa sunah dianjurkan dilakukan pada Syaban mengacu pada sejumlah hadis. Berpuasa di bulan Syaban bisa jadi latihan sebelum menjalani puasa sebulan penuh di bulan Ramadan.

Diriwayatkan dari jalur Aisyah, ia berkata, "Aku tidak pernah melihat Nabi memperbanyak puasa selain di bulan Syaban." (HR. Bukhari dan Muslim).

Beberapa puasa yang dianjurkan untuk dikerjakan pada Syaban 2025, di antaranya puasa sunah Senin dan Kamis. Ada pula puasa sunah Ayyamul Bidh yang bisa dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 (pertengahan bulan). Puasa Ayyamul Bidh Syaban juga beririsan dengan Nisfu Syaban yang terjadi di tengah bulan, atau tepatnya pada 15 Syaban.

Berikut ini rincian puasa sunnah yang bisa dilakukan pada bulan Syaban 2025 beserta tanggalnya.

  • Puasa Senin-Kamis: 3 Februari (4 Syaban), 6 Februari (7 Syaban), 10 Februari (11 Syaban), 17 Februari (18 Syaban), 20 Februari (21 Februari), 24 Februari (25 Syaban)
  • Puasa Ayyamul Bidh: 12 Februari (13 Syaban), 13 Februari (14 Syaban), 15 Februari (15 Syaban)

Bolehkah Puasa Ganti Ramadan pada Syaban 2025?

Puasa ganti Ramadan atau qada Ramadan masih boleh dilakukan selama bulan Syaban. Qada puasa hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim yang telah baligh. Ini berlaku bagi umat Muslim yang berhalangan dalam menjalani puasa di Ramadan sebelumnya karena berbagai alasan, seperti menstruasi untuk perempuan.

Allah Swt berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, "Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa seseorang yang masih memiliki utang puasa, wajib membayar sebelum setahun atau sebelum Ramadan berikutnya. Oleh karenanya, Syaban ini menjadi kesempatan bagi kita yang puasanya bolong pada Ramadan 2024 lalu sebelum bulan puasa 2025 tiba.

Kapan Batas Akhir Puasa Syaban 2025?

Ada beberapa ulama yang tidak menganjurkan untuk berpuasa, baik sunah atau qada Ramadan, di beberapa hari Syaban. Ada anggapan bahwa umat Muslim disarankan tidak berpuasa setelah Nisfu Syaban atau setelah pertengahan Syaban. Meski demikian Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa:“Mayoritas ulama [selain ulama Mazhab Imam Syafi’i] membolehkan puasa sunah setelah Nisfu Syaban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan hadis tersebut munkar.”

Sementara itu, hari lain yang dianjurkan tidak berpuasa ialah pada hari ragu (yaumus syak) yaitu hari terakhir Syaban. Pasalnya, hari tersebut sangat berdekatan dengan Ramadan. Dilarangnya puasa di hari ragu itu berdasarkan pendapat sejumlah ulama.

Di samping itu, ada perbedaan pendapat terkait hukum berpuasa pada hari ragu. Seperti dilansir dari NU Online, Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib berpendapat, melaksanakan puasa pada 30 Syaban dihukumi makruh tahrim (haram). Sedangkan, Syekh Khatib Al-Syirbini berpendapat bahwa kadar kemakruhan pada puasa di hari ragu ialah makruh tanzih (murni).

Al Ghazi berpendapat, kemakruhan berpuasa pada hari ragu tersebut bisa saja gugur, andai hari itu bertepatan dengan kebiasaan seseorang berpuasa sunah; atau bertepatan dengan qada puasa atau puasa nazar, mengingat puasa qada dan puasa nazar hukumnya wajib.

“Seperti halnya seseorang yang kebiasaannya berpuasa sehari dan buka sehari (puasa Daud) dan kebetulan puasanya bertepatan pada hari syak (hari ragu). Seseorang juga dapat berpuasa pada hari ini sebab mengqada ataupun nazar."

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus