tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Libur Puasa 2025 yang mengatur kegiatan Ramadan 2025 untuk siswa non-Muslim.
Surat ini berisi tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi, selain itu ada pula hari libur pada bulan Ramadan, hari libur Idulfitri, dan kegiatan peserta didik Muslim dan kegiatan peserta didik non-Muslim.
Tiga menteri meneken Surat Edaran ini yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Guru dan siswa dapat menjadikan SEB sebagai patokan kebijakan, begitu juga untuk pemerintah daerah, kanwil Kemenag provinsi/kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, tenaga pendidik, orang tua/wali, dan/atau pihak lain.
Kapan Libur Sekolah Bulan Ramadan 2025?
Selama pekan pertama Ramadan, yaitu mulai Kamis, 27 Februari hingga Rabu, 5 Maret, kegiatan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Pembelajaran sesuai penugasan sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya, kegiatan belajar di sekolah akan berlangsung pada Kamis-Selasa, 6-25 Maret 2025. Selain pembelajaran biasa, Kemendikdasmen mengimbau pihak sekolah melaksanakan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak, kepemimpinan, serta kegiatan sosial.
Libur Lebaran 2025 akan berlangsung sejak Rabu, 26 Maret 2025 hingga Selasa, 8 April 2025. Selama libur, Kemendikdasmen berharap peserta didik melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
Kegiatan Ramadan 2025 Siswa Non-Muslim
Berdasarkan SEB pembelajaran di bulan Ramadan, pemerintah juga mengatur kegiatan peserta didik yang non-Muslim. Peserta didik non-Muslim bisa melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan.
Orang tua atau wali turut berperan membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Selain itu, orang tua memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Ada beberapa rekomendasi kegiatan peserta didik non-Muslim selama pembelajaran pada Ramadan.
Siswa Kristen dapat melakukan sharing kerohanian bersama guru BK atau tokoh keagamaan di sekolah. Sharing ini menjadi wujud rasa toleransi dan menghargai kepercayaan tiap individu.
Siswa yang menganut ajaran Hindu dapat melaksanakan pembinaan penguatan praktik keagamaan. Kegiatan pembinaan tersebut dengan mendatangkan narasumber yang mumpuni.
Siswa bisa melakukan tanya jawab seputar ajaran dan praktik-praktik keagamaan. Kegiatan seperti ini juga dapat meningkatkan Sradha Bakti dan meningkatkan karakter siswa serta terwujud sikap moderat.
Sekolah juga dapat membuat pembinaan kegiatan untuk siswa beragama Buddha yang bekerja sama dengan beberapa pihak terkait.
Kegiatan seperti ini sangat positif dan dapat meningkatkan wawasan, pemahaman, keterampilan guru dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan agama Buddha.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra