tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Batch 4 telah dicairkan mulai 14 Juli 2025. Sejumlah pekerja yang memenuhi kriteria, belum menerima BSU 2025. Lantas, kapan BSU 2025 Batch 5 cair? Inilah penjelasan lengkapnya.
Pemerintah secara resmi menyalurkan program stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan II (Q2). Program tersebut diantaranyan diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, perpanjangan diskon iuran JKK, dan BSU.
BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Melalui program tersebut, pekerja atau buruh akan menerima bantuan subsidi berupa uang tunai sebesar Rp600.000 untuk satu kali pencairan.
Kapan BSU 2025 Batch 5 Cair?
Pencairan BSU 2025 dilakukan bertahap untuk memastikan bahwa penyaluran dana bantuan merata, berjalan lancar, dan juga tepat sasaran. Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas program BSU, menargetkan sebanyak 17,3 juta orang.
Pencairan dana tersebut melibatkan verifikasi dan validasi berlapis antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan bank penyalur untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Per Selasa, 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja atau buruh dari seluruh wilayah di Indonesia telah menerima BSU.
Dari jumlah tersebut, dapat disimpulkan bahwa masih tersisa kuota bagi pekerja yang berhak menerima BSU namun belum dicairkan. Lantas, kapan BSU 2025 Batch 5 cair?
Belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU 2025 Batch 5. Pembaca dapat mengetahui informasi terbaru tentang pencairan BSU 2025 Batch 5 dengan mengunjungi official account BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Berikut beberapa media sosial resmi yang dapat digunakan untuk mengetahui info terbaru pencairan BSU 2025 Batch 5:
Website resmi Kemnaker: https://kemnaker.go.id
Website BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Media sosial: @kemnaker / @bpjs.ketenagakerjaan
Syarat Penerima BSU 2025
BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta berbulan. Selain itu, pekerja juga terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025.
Sebagai informasi, penyaluran BSU masuk di rekening pekerja melalui Bank Himbara, termasuk BNI, BRI, BSI, BTN, serta Bank Mandiri dan juga ke kantor pos, bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
Berikut syarat lengkap penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025
Cek status penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, aplikasi Pospay, hingga bertanya langsung kepada human resource department (HRD) perusahaan.
Berikut langkah-langkah cek status penerimaan BSU 2025:
1. Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id.
- Daftar akun jika belum punya
- Login dan lengkapi profil yang diminta oleh sistem dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, foto, lokasi kerja.
- Setelah data diverifikasi, akan muncul notifikasi tahapan: terdaftar, ditetapkan, disalurkan
- Akses laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK dan data pribadi.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan apakah Anda berhak menerima BSU.
- Menggunakan Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan email dan password terdaftar.
- Lihat status penerimaan BSU melalui menu bantuan pemerintah.
- Unduh aplikasi Pospay di ponsel.
- Daftar di aplikasi Pospay.
- Login dan lengkapi data yang diminta oleh sistem.
- Masukkan NIK dan cek status bantuan.
- HRD akan mendapatkan notifikasi dari Kemnaker dan BPJS terkait siapa saja yang terdaftar sebagai penerima BSU.
- Pastikan perusahaan Anda telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































