Menuju konten utama

Batas Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos dan Mekanismenya

Belum ada informasi resmi terkait batas akhir pengambilan BSU di Kantor Pos. Berikut ini mekanisme pengambilannya.

Batas Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos dan Mekanismenya
Petugas menyerahkan uang bantuan subsidi upah (BSU) kepada warga penerima manfaat di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari pemerintah kini bisa diambil secara langsung melalui Kantor Pos. Namun, hal ini hanya berlaku bagi para pekerja yang belum menerima pencairan BSU 2025 melalui rekening bank Himbara.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya kasus pencairan tertunda akibat rekening bermasalah, tidak aktif, atau tidak sesuai data. Pemerintah pun menunjuk PT Pos Indonesia sebagai mitra distribusi alternatif untuk memastikan penyaluran BSU berjalan lancar.

Melalui laman resminya, Pos Indonesia menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2025 dapat dilakukan di seluruh Kantor Pos yang tersebar di Indonesia. Untuk melakukan pengambilan dana BSU di Kantor Pos, penerima diwajibkan membawa e-KTP asli serta kode QR BSU Digital. Kedua dokumen ini menjadi syarat utama pencairan.

Lantas, kapan batas pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos dan bagaimana mekanismenya?

Kapan Batas Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos?

Hingga saat ini, PT Pos Indonesia maupun Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti batas akhir pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos. Namun, masyarakat tetap dapat mengambil dana BSU sesuai jam operasional masing-masing cabang Kantor Pos di daerahnya.

Perlu diketahui bahwa jam layanan berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing kantor cabang. Berikut ini adalah jam operasional Kantor Pos berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram masing-masing:

Pos Indonesia Yogyakarta

  • Senin-Sabtu: 07.0021.00 WIB
  • Minggu/Hari Libur Nasional: 09.0019.00 WIB

Pos Indonesia Jakarta (Oceania)

  • Senin-Sabtu: 07.0021.00 WIB
  • Minggu: 08.0018.00 WIB
  • Libur Nasional: 09.0017.00 WIB

Pos Indonesia Bandung

  • Senin-Sabtu: 07.0021.00 WIB
  • Minggu/Libur Nasional: 08.0014.00 WIB

Pos Indonesia Banjarbaru

  • Senin-Jumat: 07.3021.00 WITA
  • Sabtu: 07.3018.00 WITA
  • Minggu: 09.0014.00 WITA

Pos Indonesia Mataram

  • Senin-Minggu: 08.0015.00 WITA

Pos Indonesia KCU Surabaya

  • Senin-Sabtu: 06.0022.00 WIB
  • Minggu: 08.0020.00 WIB

Pos Indonesia Bogor

  • Senin-Jumat: 07.0019.00 WIB
  • Sabtu-Minggu/Libur Nasional: 07.0014.00 WIB

Mekanisme Pengambilan BSU 2025 di Kantor Pos

Berbeda dengan pencairan melalui rekening bank, pencairan BSU di Kantor Pos dilakukan secara langsung atau tatap muka. Artinya, penerima wajib datang ke kantor pos di wilayah domisili masing-masing untuk mengambil bantuan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini mekanisme pengambilan BSU 2025 di kantor pos:

  • Penerima datang langsung ke kantor pos terdekat.
  • Tunjukkan QR Code BSU yang diperoleh dari aplikasi Pospay.
  • Bagi penerima yang tidak memiliki ponsel, juru bayar akan memverifikasi data menggunakan NIK pada e-KTP.
  • QR Code akan dipindai oleh juru bayar menggunakan perangkat yang tersedia.
  • Juru bayar melakukan verifikasi data dan pengambilan foto e-KTP penerima.
  • Jika data sesuai dan lolos verifikasi, dana BSU diserahkan secara tunai kepada penerima.
Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap seputar pencairan BSU 2025, termasuk jadwal, syarat, dan cara cek status pencairan, silakan kunjungi kumpulan artikel terkait di tautan berikut:

Kumpulan LinkPencairan BSU 2025

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Elisabet Murni P