tirto.id - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 3 atau batch 3 saat ini masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah, melalui kerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Program ini menyasar jutaan pekerja sektor formal dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025. Sesuai jadwal, pencairan dimulai sejak awal Juli dan akan terus berjalan hingga seluruh penerima menerima haknya.
Meski proses pencairan sudah dimulai, sejumlah penerima melaporkan bahwa mereka belum menerima dana BSU, meskipun namanya sudah tercantum dalam daftar penerima batch 3. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja terkait waktu pasti pencairan dan langkah yang perlu diambil jika bantuan tak kunjung diterima.
BSU 2025 Tahap 3 Kapan Cair?
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan BSU 2025 tahap 3. Sementara, untuk tahap 1 dan 2 sudah mulai dicairkan para awal Juli. Pencairannya sendiri dilakukan secara bertahap.
Bank Himbara, seperti Bank Mandiri, telah menyalurkan BSU senilai Rp1,73 triliun kepada 2,89 juta pekerja per 1 Juli 2025. Sementara itu, PT Pos Indonesia memulai distribusi BSU pada 3 Juli melalui skema open payment di seluruh jaringan Kantorpos dan komunitas perusahaan. Kedua pihak menyatakan bahwa proses penyaluran akan terus berjalan secara bertahap, sesuai instruksi pemerintah.
Berdasarkan pola ini, pencairan tahap 3 diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan hingga akhir Juli 2025, bergantung pada validasi data dan kesiapan teknis dari masing-masing penyalur. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa informasi resmi melalui situs Kemnaker dan aplikasi Pospay guna memastikan status penerimaan dan menghindari informasi yang menyesatkan.
Penyebab BSU Belum Cair 2025 Tahap 3?
Salah satu penyebab BSU 2025 tahap 3 belum cair kemungkinan berkaitan dengan kendala teknis atau administrasi. Berikut ini beberapa kemungkinan penyebab keterlambatan pencairan BSU:
- Rekening bank tidak aktif atau bermasalah, sehingga dana gagal ditransfer.
- Ketidaksesuaian data, seperti nama dan NIK yang tidak sinkron antara BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur.
- Proses verifikasi dan sinkronisasi data masih berlangsung di BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
- Keterlambatan dari pihak bank penyalur dalam validasi atau proses transfer.
- Adanya revisi data penerima, sehingga penyaluran ditunda hingga proses verifikasi ulang selesai.
Aturan Penyaluran BSU 2025 Batch 3
Untuk menerima BSU batch 3, pekerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Berstatus Warga Negara Indonesia, aktif bekerja, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Batas penghasilan maksimal yang ditetapkan adalah Rp3,5 juta, atau mengikuti upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
- Penerima bukan anggota TNI/Polri, bukan PNS, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id

































