tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 sejak awal Juli kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan sebesar Rp600.000 ini diberikan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan menyasar jutaan penerima yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua penerima yang dinyatakan “lolos verifikasi” langsung memperoleh dana tersebut di rekening mereka. Sejumlah pekerja melaporkan bahwa hingga awal Juli 2025, bantuan yang dijanjikan belum juga diterima.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja, khususnya mereka yang merasa telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Apa saja penyebab keterlambatan ini dan bagaimana cara mengatasinya?
Artikel ini merangkum tujuh faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan BSU 2025, mulai dari kendala administratif hingga masalah teknis. Selain itu, tersedia pula panduan langkah demi langkah untuk membantu pekerja memastikan hak tersalurkan dengan lancar.
Penyebab BSU 2025 Belum Cair
Meskipun banyak pekerja dinyatakan “lolos verifikasi” sebagai penerima BSU 2025, sebagian pekerja belum menerima dana sebesar Rp600.000. Keterlambatan ini dapat disebabkan oleh sejumlah faktor administratif maupun teknis. Berikut delapan penyebab umum BSU belum cair ke rekening:
1. Tidak Memenuhi Syarat Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
Meski telah lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, penerima tetap harus memenuhi persyaratan tambahan dari Kemnaker, yaitu status pekerjaan, batas maksimal upah, dan kepesertaan aktif, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain
Pekerja yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM, atau Kartu Prakerja pada tahun berjalan tidak akan menerima BSU. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih penyaluran bantuan dari program pemerintah3. Masalah Data Rekening
Data rekening yang tidak valid menjadi salah satu penyebab umum pencairan tertunda. Ini mencakup rekening yang tutup, tidak aktif, ganda, atau tidak sesuai dengan NIK. Kesesuaian antara nama rekening dan data di BPJS juga menjadi syarat penting agar dana dapat ditransfer.4. Penyaluran Dilakukan Bertahap (Batch)
Penyaluran BSU 2025 dilakukan dalam beberapa tahap untuk mempermudah pengawasan dan distribusi. Akibatnya, waktu pencairan bisa berbeda antar-penerima, tergantung pada gelombang atau batch penyaluran yang sedang berjalan.5. Pemadanan Data Masih Berlangsung
Data penerima masih harus dipadankan dengan database nasional oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait. Proses ini penting untuk memastikan bantuan disalurkan kepada yang benar-benar berhak dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya.7. Finalisasi Administratif Belum Rampung
Kemnaker menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan setelah proses finalisasi administrasi selesai. Pada tahap ini, data penerima dikonfirmasi kembali untuk memastikan validitas informasi yang tercatat.8. Gangguan Akses Sistem atau Aplikasi
Dalam beberapa kasus, gangguan teknis pada sistem seperti situs BSU BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dapat menyulitkan penerima untuk memantau status atau memperbarui data yang diperlukan.Solusi Mengatasi BSU 2025 yang Belum Cair
Bagi pekerja yang telah menerima notifikasi “lolos verifikasi” namun belum mendapatkan pencairan BSU 2025, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa status penerimaan melalui kanal resmi.
Calon penerima dapat mengakses situs BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK dan data pribadi, atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di menu “BSU”. Jika status masih berada di tahap verifikasi atau validasi, kemungkinan besar pencairan sedang menunggu proses batch atau pemadanan data lintas instansi.
Langkah berikutnya adalah memastikan data rekening yang digunakan masih aktif dan sesuai dengan identitas resmi. Banyak pencairan tertunda akibat rekening tidak aktif, nama tidak sesuai NIK, atau adanya duplikasi data. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pekerja disarankan segera menghubungi HRD perusahaan untuk memperbarui informasi.
Calon penerima juga bisa mengakses situs Kemnaker untuk melihat status terbaru proses verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Apabila seluruh langkah telah ditempuh namun dana belum juga cair hingga akhir bulan, pekerja dianjurkan untuk menghubungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, HRD perusahaan, atau kantor Kemnaker setempat.
Pemerintah juga menyiapkan opsi pencairan tunai melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang mengalami kendala pada rekening. Anda bisa mengecek melalui aplikasi PosPay apakah termasuk sebagai penerima yang bisa mencairkan BSU di Pos Indonesia.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































