tirto.id - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang tidak mempunyai rekening di Himpunan Bank Negara (Himbara), tetap dapat melakukan pencairan dana melalui Kantor Pos menggunakan layanan PosPay. Kapan BSU 2025 via Kantor Pos cair? Berikut ini jadwal dan cara mencairkan.
Para penerima manfaat BSU 2025 wajib untuk mempunyai rekening agar dana bantuan tepat sasaran. Penerima BSU 2025 yang tidak mempunyai rekening bank Himbara, dianjurkan untuk membuat rekening baru sesegera mungkin atau memanfaatkan layanan PosPay.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat BSU 2025, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta dengan status keaktifan hingga April 2025 dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Penerima manfaat BSU 2025 juga pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000 atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
- BSU 2025 diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran berjalan sebelum pencairan BSU.
Kapan BSU 2025 via PosPay Kantor Pos Cair?
Jadwal pencairan BSU 2025 via PosPay Kantor Pos seharusnya sama dengan pencairan BSU 2025 tahap 2. Adapun BSU 2025 tahap 1 telah memasuki tahap proses pencairan mulai tanggal 24 Juni 2025 lalu. BSU 2025 tahap 1 disalurkan kepada kurang lebih 2,45 juta penerima manfaat.
Sementara itu, penyaluran BSU 2025 tahap 2 sudah memasuki tahap verifikasi dan validasi. Proses tersebut dilakukan dengan hati-hati supaya penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.
Berkaitan dengan itu, PosPay telah menyampaikan bahwa BSU 2025 tahap 2 mulai cair pada 3 Juli 2025. Penerima manfaat bisa memantau informasi di laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan secara berkala untuk kepastian pencairan.
Cara Pengecekan & Pencairan BSU Lewat Aplikasi PosPay PT Pos Indonesia
Kemnaker mendistribusikan BSU 2025 lewat PT Pos Indonesia. Pencairan melalui kantor Pos berlaku bagi penerima manfaat yang tidak mempunyai rekening bank Himbara atau rekeningnya sedang mengalami kendala.
Sementara itu, penerima manfaat BSU yang telah terdaftar pada PT Pos Indonesia bisa mengecek lewat aplikasi Pospay sebelum mencairkan dana bantuan.
Cara untuk mengecek dan mencairkan BSU lewat aplikasi PosPay PT Pos Indonesia yaitu:
1. Dapatkan informasi BSU melalui website BSU Kemnaker, BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.
2. Lalu periksa notifikasi apakah termasuk dalam daftar penerima manfaat BSU melalui PT Pos Indonesia.
3. Kemudian unduh aplikasi Pospay lewat PlayStore atau AppStore.
4. Lalu buka aplikasi Pospay dengan klik tombol āiā yang berwarna merah dan terletak pada login di sebelah kanan pojok.
5. Kemudian klik logo Kemnaker.
6. Lalu pilih opsi BSU Kemnaker 1 pada kolom "Jenis Bantuan".
7. Kemudian siapkan e-KTP dan klik "Ambil Foto Sekarang".
8. Hasil foto e-KTP harus terlihat secara jelas supaya dapat dideteksi oleh sistem. Ulangi pengambilan foto, apabila hasilnya buram atau tidak terdeteksi oleh sistem.
9. Lalu lengkapi seluruh data Pribadi Penerima dan klik "Lanjutkan"
- Apabila NIK dan data lain telah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan muncul di aplikasi Pospay.
- Apabila tidak sesuai maka akan muncul notifikasi yang berisi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Alur Pencairan BSU Tahun 2025
Penerima manfaat terlebih dahulu harus memahami alur pencairan BSU 2025. Hal itu dilakukan supaya tidak panik saat dana BSU 2025 belum masuk ke rekening tabungan dan dapat memantau proses pencairannya.
Adapun pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan sebelumnya telah melewati proses verifikasi yang sangat ketat supaya tepat sasaran. Selain itu, penerima manfaat BSU 2025 bisa mengecek status dan informasi lengkap melalui laman resmi BSU Kemnaker.
Berikut adalah alur pencairan BSU 2025 dari awal hingga dana masuk ke rekening:
- Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria.
- BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker nomor 5 tahun 2025.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.
- Data calon penerima manfaat diserahkan kepada bank atau penyalur untuk kembali dilakukan verifikasi dan validasi.
- Data calon penerima manfaat yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur menjadi bahan pertimbangan Kemnaker dalam menyalurkan BSU 2025.
- Dana BSU 2025 akan dikirimkan ke rekening penerima manfaat oleh bank atau pos penyalur.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























