tirto.id - Proses Penyaluran BSU 2025 Tahap 3 tengah berlangsung. Dalam proses yang dilakukan secara bertahap ini, pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Segera simak cara cek BSU 2025 pakai NIK.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni-Juli 2025 adalah bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diberikan pemerintah kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai 30 April 2025
- Memiliki Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
- Bukan ASN atau Polri TNI dan bukan penerima bantuan sosial yang lainnya.
Kelebihan mereka yang mendaftar adalah penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara peserta. Mereka dapat mencairkan melalui bank tersebut karena di proses pendaftaran ada tahapan untuk memasukkan nomor rekening.
Di sisi lain, penerima BSU yang tidak mendaftar melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pengkinian data BANK Himbara, penyaluran dilakukan melalui Kantor POS. Mereka akan mendapatkan pesan lewat WhatsApp atau pesan seluler secara resmi untuk melakukan pengambilan BSU.4 Cara Cek BSU 2025 Pakai NIK
Untuk mengetahui seseorang masuk sebagai penerima BSU 2025, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Salah satu hal yang dibutuhkan dalam proses ini adalah Nomor Induk Kependudukan.
Berikut ini empat macam cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status penerima BSU 2025:
1. Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Cek NIK dapat dilakukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Penerima BSU” dan ketik di kolom identitas diri mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan rekening bank penyalur
- Setelahnya, sistem akan memunculkan status verifikasi sebagai penerima BSU.
2. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO di ponsel pintar dan pilih login apabila telah memiliki akun. Jika belum punya, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Buka halaman utama kemudian geser sampai ke bagian bawah, klik menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan “Klik Di Sini”
- Muncul kolom dan isi data tambahan mulai dari nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Lalu klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status BSU.
3. Situs Kemnaker
- Buka browser dan kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Geser ke bagian bawah kemudian klik “Cek NIK”.
- Setelahnya ketik 16 digit NIK dan kode captcha dan klik “Cek Status”.
- Akan muncul hasilnya apakah NIK memenuhi kriteria penerima BSU atau tidak. Beberapa juga akan menampilkan proses sedang validasi atau, bahkan penyaluran telah dilakukan.
4. Aplikasi PosPay
- Bagi yang memilih BSU disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pengecekan bisa dilakukan melalui Aplikasi PosPay dengan unduh di ponsel.
- Buka aplikasi tanpa login dan klik huruf “i” di bagian kanan bawah layar dan klik logo Kemnaker bergambar lima tangan
- Klik jenis bantuan “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025” lalu masukkan NIK KTP dan klik “Cek Status Penerima”.
- Apabila sudah terdaftar menjadi penerima BSU, maka akan muncul QR Code untuk pencairan dan apabila tidak, akan muncul keterangan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.”
Penulis: Lita Candra
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id
































