Menuju konten utama

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Tipikor

Kehadiran JK dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Tipikor
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jusuf Kalla atau JK tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pukul 09.58 WIB. Kehadiran wakil presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 itu dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang liquiefied natural gas (LNG) potensial di Amerika Serikat.

Kehadiran JK tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. “Iya, iya (sebagai saksi untuk terdakwa Karen),” ungkap JK singkat, Kamis (16/5/2024).

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, JK menggunakan kemeja batik lengan panjang putih dengan nuansa batik di sepanjang kancingnya. Dia hadir dengan disambut keluarga Karen, salah satunya sang suami.

Dalam kasus ini, Karen didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi dengan memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa ada pedoman pengadaan yang jelas.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata Jaksa KPK saat membaca dakwaan pada Senin (12/2/2024).

Selain itu, Karen dinilai tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction trains 1 dan train 2.

Karen juga dinilai memberikan kuasa kepada Yenny Andayani selaku SVP Gas and Power PT Pertamina dari 2013-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (LNG) Corpus Christi Liquefaction Train 1 walau belum seluruh direksi menandatangani risalah rapat direksi dan tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina.

Kemudian mewakili PT Pertamina dengan memberi kuasa kepada Hari Karyuliarto sebagai Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 untuk menandatangani LNG SPA Corpus Christi Liquefaction Train 2 berdasarkan usulan Hari Karyuliarto tanpa persetujuan direksi, tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan RUPS serta tanpa ada pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat perjanjian.

Karen juga didakwa melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy dengan tujuan mendapat jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor PRivate Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction yang dinilai bertentangan pasal 5 ayat 3 Undang-Undang (UU) 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pasal 92 dan 97 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; sejumlah peraturan Menteri BUMN; dan pedoman maupun dokumen keputusan RUPS PT Pertamina.

Akibat perbuatan tersebut, Karen dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Jaksa meyakini Karen memperkaya diri sendiri hingga Rp1.091.280.281,81 atau sekitar Rp1,09 miliar dan 104.016,65 dolar Amerika Serikat dan memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction sebesar 113.839.186,60 dolar AS yang mengakibatkan PT Pertamina merugi hingga 113.839.186,60 dolar AS sesuai hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina.

Baca juga artikel terkait SIDANG KAREN AGUSTIAWAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz