Menuju konten utama

Jusuf Hamka Temui Mahfud, Minta Kejelasan Utang Negara Rp800 M

Jusuf Hamka meminta kejelasan kepada Mahfud MD mengenai utang negara kepada perusahaan miliknya.

Jusuf Hamka Temui Mahfud, Minta Kejelasan Utang Negara Rp800 M
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Mahfud MD di kediamannya , Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024). tirto.id/Dwi Aditya Putra

tirto.id - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, meminta kejelasan kepada Mahfud MD mengenai utang negara kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Berdasarkan catatan Tirto, utang pemerintah kepada CMNP mencapai Rp800 miliar. Pemerintah belum membayar sejak 25 tahun.

“Jadi kami minta nasihat saja dan mengonfirmasi bahwa pada saat sebelum Pak Mahfud mundur, ada surat yang dibikin oleh Pak Mahfud. Saya konfirm tadi dan beliau katakan benar bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan,” ujar Jusuf Hamka, usai bertemu dengan Mahfud MD di kediamannya, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024).

Dalam surat tersebut, diceritakan Jusuf Hamka, Mahfud MD meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan batas waktu pada Juni 2024. Isi surat tersebut juga mempertegas bahwa jika tidak dibayarkan ada denda berjalan setiap bulannya sebesar 2 persen yang berakibat kepada kerugian negara.

“Dan saya mengkonfirmasi itu. Pak, Bapak betul nggak bikin surat yang isinya seperti itu? ‘Oh betul katanya’ Nah itu aja saya bilang Pak, saya perlu konfirmasi itu. Dan Bapak kasih timeline bulan Juni? ‘Betul katanya’,” jelas Jusuf Hamka.

“Karena ini sudah bulan Juli, kami di telpon aja belum. Ibarat hilalnya aja belum kelihatan. Ya sudah saya bilang,” lanjut pria yang akrab disapa Baba Alun tersebut.

Jusuf Hamka pun diminta untuk bersabar. Sebab, kata Mahfud MD pemerintah juga masih memiliki utang dengan salah satu pengusaha di Medan. Bahkan sudah terhitung selama 60 tahun utang tersebut belum diselesaikan pemerintah.

Kendati begitu, Baba Alun, mengaku akan tetap memperjuangkan hak nya kepada negara. Ia bahkan sudah menunjuk kuasa hukum untuk mempelajari persoalan utang negara tersebut.

“Saya kepingin melakukan action. Karena kalau warga negara utang kepada negara tidak bayar, bisa disita jaminan, bisa dibekukan. Saya mau coba action karena ada aturan yang tidak boleh barang-barang negara disita. Saya coba minta Pak Hamid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap peraturan negara yang tidak boleh disita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku akan membuka jalan dan membantu Jusuf Hamka untuk menyelesaikan permasalahan piutang tersebut. Karena ia menyadari pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah incraht.

"Maka saya sampaikan bahwa benar, Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap swasta atau rakyat," kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam.

Mahfud mengklaim akan menyesuaikan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022, Kemudian disusul dikeluarkannya keputusan Menkopolhukam nomor 63/2022 bertanggal 30 Juni, yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah. Disisi lain pemerintah sendiri sudah diwajibkan oleh pengadilan.

"Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita mengih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuensi kalau kita yang punya utang juga harus mebayar, itu perintah presiden," jelas dia.

Lebih lanjut, Mahfud pun tidak menepis kabar terkait utang pemerintah kepada Jusuf Hamka. Tidak hanya itu, dia mempersilahkan kepada pengusaha jalan tol tersebut untuk datang langsung ke Kemenkeu. Jika nanti membutuhkan keperluan teknis, siap untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Dan kalau memang ada, berdasarkan putusan tim yang kami bentuk, dan berdasarkan arahan presiden dalam kesempatan dua rapat resmi itu sesuai ditagih ke Kemenkeu dan kemenkeu memang wajib membayar," katanya.

"Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau bapak memerlukan itu. Tapi menurut saya gampang lah itu. Nggak perlu memo-memo, pastikan saja bahwa yang saya sampaikan tadi memang dari Presiden RI," tambahnya.

Baca juga artikel terkait UTANG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang