Menuju konten utama

Jumlah Anggota PPS Pemilu 2024 Tiap Desa, Gaji, dan Tugasnya

Jumlah anggota PPS Pemilu 2024 tiap desa, gaji, dan tugasnya berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jumlah Anggota PPS Pemilu 2024 Tiap Desa, Gaji, dan Tugasnya
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dilaksanakan. Seleksi dijadwalkan berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhir Januari 2023 mendatang.

Demi mendukung kegiatan rekrutmen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis aturan mengenai jumlah anggota PPS Pemilu 2024 tiap desa, gaji, dan tugasnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan soal susunan anggota PPS.

Jumlah Anggota PPS Pemilu 2024 Tiap Desa

PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Nantinya akan ada sejumlah PPS yang bertanggung jawab di tiap wilayah desa atau kelurahan.

Jumlah anggota PPS Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 mengenai sususnan anggota PPS. Berdasarkan PKPU tersebut, jumlah anggota PPS setiap desa terdiri dari 3, yaitu:

  • 1 ketua PPS;
  • 2 anggota PPS.

Ketua PPS berwenang memimpin jalannya pemungutan suara Pemilu 2024 di desa yang diselenggarakan oleh seluruh elemen PPS. Ketua PPS dipilih oleh anggota PPS jelang pelaksanaan Pemilu.

Sementara itu, PPS wajib menyelenggarakan pemungutan suara dan melaporkan segala bentuk pelaksanaan Pemilu di desa kepada Ketua PPS. Anggota PPS diangkat oleh KPU dalam seleksi rekrutmen calon PPS 2023.

Gaji Anggota PPS Pemilu 2024

Anggota PPS akan menerima honor atau gaji setiap bulan dari KPU. Honor bulanan ini akan diberikan sepanjang masa kerja PPS Pemilu 2024, yaitu mulai 17 Januari hingga 4 April 2024.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh KPU, honor anggota PPS tahun ini naik sebesar Rp500.000 dibanding honor pada Pemilu 2019.

Besaran untuk honor anggota PPS Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU dengan besaran sebagai berikut:

  • Ketua PPS sebesar Rp1.500.000.
  • Anggota PPS sebesar Rp1.300.000.

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024

Tugas utama PPS Pemilu 2024 adalah menyelenggarakan kegiatan pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Selain itu, secara spesifik, anggota PPS Pemilu 2024 bertugas dalam:

  • mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS);
  • menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
  • mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya, PPS juga berwenang untuk:

  • membentuk KPPS;
  • mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  • melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  • melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  • menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
  • menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024

Saat ini KPU tengah menjalankan seleksi rekrutmen calon anggota PPS 2024. Tahapan seleksi PPS Pemilu 2024 meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, hingga penetapan anggota PPS.

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, rangkaian seleksi itu akan berlangsung sepanjang Desember 2022 hingga Januari 2023. Berikut jadwal lengkap rangkaian seleksi calon anggota PPS seperti yang dikutip dari laman resmi KPU:

  • 19 Desember 2022–2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS.
  • 3–5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS.
  • 6–11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS.
  • 12–14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS.
  • 3–14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS.
  • 15–17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS.
  • 18–20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS.
  • 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora