Menuju konten utama

JPU Jawab Tudingan Kubu Tom Lembong soal Rini Soemarno

Jaksa bersikukuh pelaksanaan stabilisasi harga gula harus dilakukan oleh mitra BUMN yang melaksanakan penugasan dari perusahaan BUMN.

JPU Jawab Tudingan Kubu Tom Lembong soal Rini Soemarno
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, saat menghadapi sidang dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung mengutip keterangan dari mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, terkait dalil dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan kuasa hukumnya, bahwa penunjukan Koperasi TNI-Polri untuk melakukan operasi pasar gula adalah wewenang Menteri Perdagangan atas arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi dari kubu Tom Lembong.

Jaksa juga sekaligus menjawab soal dalil Tom Lembong dan kuasa hukumnya, terkait dengan jaksa yang disebut tidak pernah memperlihatkan aturan yang dilanggar terkait penunjukan INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPPOL dan SKPP TNI Polri.

Awalnya, jaksa menilai harus dipahami terlebih dahulu bahwa gula merupakan komoditas yang mempunyai nilai strategis bagi ketahanan pangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia.

Sehingga, kata jaksa, tata kelola perdagangan gula di dalam negeri, menjadi kegiatan penting, sehingga perlu dilakukan pengawasan. Atas dasar hal tersebut, maka, pemerintah menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2004 tentang penetapan gula sebagai barang dalam pengawasan dan impor gula dibatasi.

"Sebagaimana diatur dalam Permendag 117 tahun 2015 Pasal 2 ayat 1 Pengaturan terkait importasi gula diatur secara ketat, dalam rangka untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga gula adalah melalui penugasan BUMN," kata Jaksa Sigit Sambodo, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

"Hal tersebut mengacu pasal 26 ayat 1, pasal 26 ayat 3, dan pasal 27 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Serta mengacu pada pasal 5 ayat 1, pasal 5 ayat 3, pasal 5 ayat 7, dan pasal 5 ayat 8, Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting," tambah Sigit.

Kemudian, Sigit dan tim JPU mengutip keterangan dari mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang berita acara pemeriksaannya telah dibacakan dalam persidangan.

Jaksa mengatakan berdasarkan keterangan dari Rini, pelaksanaan stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional harus dilakukan oleh mitra BUMN yang melaksanakan penugasan dari perusahaan BUMN.

"Bahwa dalam konteks pelaksanaan tugas stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional cuma terdapat dua cara, yaitu bekerja sama dengan produsen gula BUMN atau BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan penugasan melakukan importasi gula kristal putih untuk selanjutnya dilakukan mekanisme operasi pasar," tuturnya.

Jaksa mengatakan, pemenuhan stok gula nasional hanya boleh dilakukan oleh BUMN yaitu PT Perkebunan Nusantara, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan Perum Bulog. Sedangkan, jika ingin menunjuk pihak lainnya maka harus berdasarkan dengan rapat koordinasi antar kementerian.

Diketahui, Tom Lembong telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini. Dia dan kuasa hukumnya juga telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta.

Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan, yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula. Dia disebut telah memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Tom Lembong juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto