Menuju konten utama

Kuasa Hukum Sebut Rini Soemarno Dijadikan Alat Jerat Tom Lembong

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut JPU menggunakan mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebagai alat untuk menjerat kliennya.

Kuasa Hukum Sebut Rini Soemarno Dijadikan Alat Jerat Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebagai alat untuk menjerat kliennya.

Hal tersebut disampaikan Ari saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa terhadap Tom Lembong.

Awalnya, Ari menyinggung soal sikap Majelis Hakim, yang membiarkan Jaksa membacakan berita acara (BAP) Rini dalam persidangan. Ari menilai, hal tersebut tidak boleh dilakukan, mengingat Rini merupakan saksi fakta yang keterangannya dapat menjadi kunci dalam kasus ini.

"Majelis Hakim juga membiarkan Jaksa membacakan BAP saksi penting, Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut, dialah yang menyetujuinya," kata Ari dalam ruang sidang, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Ari mengatakan dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki oleh Jaksa, sangat tidak masuk akal Rini tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.

Ari menduga Jaksa sengaja tidak ingin menghadirkan Rini dalam persidangan, agar dapat dijadikan alat untuk menjerat Tom Lembong dalam kasus ini.

"Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa," pungkasnya.

Diketahui, Tom Lembong telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta.

Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama