tirto.id - Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu jenjang S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi, Jepang, terus berlanjut.
Andi menyatakan laporan terkait kasus itu tetap menjadi fokus utama yang tidak bisa digabungkan dengan pengajuan restorative justice (RJ) Rismon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Memang terkonfirmasi langsung, tidak ada ijazah yang diterbitkan oleh pihak kunci untuk Rismon. Ini adalah kasus yang berbeda," ujar Andi ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Terkait laporan ini, Andi sebelumnya juga telah mendampingi saksi bernama Ronny Teguh ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3/2026) untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh JoMan bersama Ketua Harian YouTuber Nusantara, Taufik Bilfaqih, yang teregistrasi dengan Nomor LP/B/1210/II/2026/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2026.
Rismon dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 391, 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Andi menyatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi langsung untuk memastikan keaslian gelar akademik Rismon.
Berdasarkan penelusuran tersebut, ia mengklaim tidak ditemukan bukti penerbitan ijazah bagi Rismon oleh institusi pendidikan terkait di Jepang.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan "barter" kasus atau mencabut laporan terkait ijazah S2-S3 tersebut demi kepentingan hukum lainnya.
"Tidak ada barter sama sekali. Kami minta ini terpisah. Tidak bisa dibanding ataupun dibarter. Ini tetap berproses untuk diselesaikan," tegas Andi.
Pernyataan Andi muncul di tengah berlangsungnya proses RJ yang diajukan Rismon dalam kasus terpisah, yakni dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, yang juga menjerat Roy Suryo dan dr.Tifa sebagai tersangka.
Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026), Tim kuasa hukum Jokowi dari Peradi Bersatu mengaku telah menyetujui pengajuan RJ tersebut dengan syarat penarikan buku Jokowi's White Paper dan Gibran Endgame yang dibuat para tersangka dari peredaran.
Meskipun kesepakatan damai dalam kasus fitnah ijazah Jokowi tersebut sedang diproses, pihak pelapor menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus kasus hukum Rismon atas laporan dugaan ijazah palsu S2-S3 miliknya.
Hingga saat ini, Rismon masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi karena belum menerima SP3 dari kepolisian.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































